Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan, Kantor Desa Salabulan 'Tutup' Setahun

Selasa, 25 Mei 2021 / 16.12

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi jembatan tampak di layar monitor mengikuti persidangan secara virtual dan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kades Salabulan, Lebih Tarigan dan Mantan Bendahara Desa, Fransiskus Valentino terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun II dan Dusun III Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, yang merugikan negara Rp258.604.923, dari total anggaran Rp397.901.000,-  pada Tahun Anggaran 2017, kembali disidangkan, Senin (24/5/2021). 

Pada sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) dipimpin Majelis Hakim Tipikor, Mohammad Yusafrihadi Girsang, yang menghadir kan terdakwa secara daring terkesaan memprihatinkan atas keterangan saksi yang hadir secara langsung.

Dalam kesaksian Rukiyati sebagai pendamping warga Dusun II dan III dalam persidangan menyebutkan bahwa terkait masalah ini selama satu tahun pada 2019 Kantor Desa  Salabulan tidak berpungsi alias tutup.

Dikatakan Rukiyati, setelah mendapatkan informasi maka warga mengusulkan untuk  dibangun jembatan untuk menghubungkan antar dusun dengan panjang 12 meter dan lebar 3 meter. Namun dalam perjalanannya pembangunan sempat tertunda hingga 2019, karena ada bencana longsor akan tetapi nyata jembatan tersebut tidak bisa dipergunakan.

"Jadi warga yang berharap adanya pembangunan jembatan kecewa karena belum siap. Tak sampai disitu ketika didatangi oleh dirinya ke kantor desa mempertanyakan penyelesaian jembaran kantor desanya malah tutup setahun pada 2019," ucapnya.

Mendapati jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Mohammad Yusafrihadi Girsang, pun menanyakan saksi, apa benar itu, kantor desa tutup 'setahun'?, saksi mengatakan Iya karena saat datang ke kantor dalam sepekan ada dua kali dalam seminggu jangankan kenderaan yang parkir kantornya pun tutup, sebut saksi.

Masih dalam persidangan itu, ia pun sempat diminta untuk membeli rangka besi senilai Rp80 juta untuk jembatan. 

"Permintaan itu dipenuhinya, sebab pada pendampingan desa lainnya juga meminta tolong agar dibelikan sehingga ia memenuhi pembelian besi tersebut dan menyerahkan kepada kantor desa,"ungkapnya.

Sementara itu, Maradona selaku pendamping desa, mengatakan hanya sebatas pada perencanaannya saja. Sekaitan masalah teknis dilapangan dirinya sama sekali tidak dilibatkan.

Ia pun menjelaskan tidak siapnya pengerjaan itu, juga telah ditanyakan langsung kepada pihak kepala desa akan tetapi tidak ada jawaban.

Sementara itu Aladin Sembiring yang merupakan Kaur Pembangunan Desa Salabulan pada 2017 dan Antonius Sembiring Kaur Pembangunan Desa 2019, menyebutkan bahwa rancangan dan pelaksanaan memang ada akan tetapi pekerjaan tidak siap.

Diakui Antonius memang dirinya diminta untuk menandatangi untuk menyewa Ekscavator senilai Rp60 Juta supaya pengerjaan selesai akan tetapi alat berat yang dimaksud tidak pernah ada.

Masih dalam persidangan korupsi Anggaran Desa Salabulan tersebut, Mantan Kaur Pembangunan Aladin Sembiring menyebutkan jembatan telah selesai dibangun akan tetap ada tebing curam di depannya sehingg tak dapat dipergunakan.

Lagi-lagi Ketua Majelis Hakim mempertanyakan kenapa tidak dilakukan perhitungan secara matang, ini uang negara jangan dibuat-buat main.

Mendengar itu Aladin dan Antonius hanya bisa tertunduk saat ditegur Majelis Hakim.

Sementara itu, Lebih Tarigan menyangkal bahwa kantor Desa itu tutup, buka kok majelis hakim, ia pun mengemukakan kantor tersebut baru diresmikan oleh Bupati Deli Serdang. 

Namun keterangan terdakwa mendapat respon dari majelis hakim, lho tadi saksi mengatakan tutup. Lalu kalau buka apakah pintu atau jendelanya terbuka tidak?, lalu mendengar itu terdakwa pun langsung terdiam.

Dari amatan wartawan selama persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat menegur penuntut umum Cabjari Pancur Batu, Douglas Aritonang dan Yudi Syahputra maupun penasehat hukum terdakwa agar tidak menanyakan pertanyaan yang telah ditanyakan.

Bahkan untuk menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya,  penuntut umum pertama menyebut 12 kemudian 6 saksi. 

Kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan bila saksinya tidak hadir maka dilanjutkan pada penuntutan dikarenakan masa tahanan kedua terdakwa yang mau habis.

Seusai sidang Douglas Aritonang yang dikonfirmasi seputaran bakal adanya tersangka lain selain kedua terdakwa. Douglas menyarankan agar mengkonfirmasi ke Yudi. "Coba tanya sana bang sama Pak Yudi karena dia Kasubsi Intel Cabjari Pancur Batu," ucap Douglas. 

Nah saat dikonfirmasi ke Yudi malah menyuruh ke Douglas, bahkan saat ditanyakan foto yang mana Kades dan Bendahara Desa Salabulan, Yudi pun menyuruh untuk langsung kepada Ka Cabjari langsung.

"Kami tak berhak coba saja langsung sama Kacabjarinya," pinta Yudi kepada wartawan yang mengkonfirmasinya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasikan kepada Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, terkejut mendengar kabar tentang keenganan jaksa yang bersidang. 

"Nah seharus teman-teman jaksa menjelaskan konfirmasi awak media supaya tidak salah kutip," ucap Sumanggar sembari mengingatkan kawan jaksa untuk bersedia menjawab konfirmasi awak media yang meliput persidangan tersebut. (put)

Komentar Anda

Terkini