Gegara Bilang Pelakor di Medsos, IRT Dipenjara 6 Bulan

Senin, 10 Mei 2021 / 21.37

Terdakwa Marianty mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Marianty, ibu rumah tangga (irt) mendapat hukuman 6 bulan dengan 1 tahun percobaan akibat pencemaran nama baik dengan memposting 'pelakor' di media sosial (medsos). 

Di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/5), Majelis Hakim Deny Lumbantobing dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-undang ITE sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis menilai perbuabatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adapun pertimbangan yang meringankan hukumannya, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang telah menunding saksi korban Josilynn Pinktjoe sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di insta story instagram dan cerita facebook.

Selain itu terdakwa juga merupakan tulang punggung bagi keluarga, karena telah bercerai dengan suaminya.

Masih dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim Deny Lumbantobing memberi masukkan agar kedepannya terdakwa lebih berhati-hati menggunakan media sosial, terlebih menyerang privasi seseorang 

Sementara itu penuntut umum, Dwi Nelly Nova melalui Jaksa Randi Tambunan yang mengantikannya dalam sidang menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 bulan, sedangkan terdakwa langsung menyatakan terima atas putusan Majelis Hakim.

Usai pembacaan putusannya, serta meminta tanggapan JPU dan Penasehet Hukum terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim Deny Lumbantobing menutup sidang

"Sidang ini kita sudahi dan ditutup,"ucap Majelis Hakim Deny Lumbantobing sembari mengetukkan palu.

Terpisah terdakwa melalui penasehat hukumnya dalam persidangan menyatakan menerima putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Lumbantobing.(put)

Komentar Anda

Terkini