Gelapkan Uang CV Mulia Gordyn, Harahap Diancam Pasal Berlapis

Kamis, 20 Mei 2021 / 15.47

Dua saksi saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dedi Syahputra Harahap (35), warga Jalan Marelan Raya Gang Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan  Medan Marelan, Kota Medan terdakwa perkara pengepan sejumlah uang dengan nilai Rp 
259.042.302 kembali jalani sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/5/2021).

Sidang yang beragenda pemeriksaan dua orang saksi korban yang juga pemilik di Toko CV Mulia Gordyn di Jalan Perniagaan No.30 Kelurahan  Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun Siregar secara langsung dalam kesaksiannya menyebutkan kalau terdakwa adalah benar sebagai pekerja bagian sales dari CV. Mulia Gordyn miliknya.

"Terdakwa Dedi Syahputra Harahap telah bekerja di Toko CV. Mulia Gordyn yang dipimpin oleh saksi M.Rifqi Nuzul Satria selaku Direktur Utama, sejak bulan Januari 2010 sebagai karyawan biasa atau kuli lalu pada Tahun 2011,"sebut saksi korban.

Dikatakan saksi terdakwa diangkat sebagai Sales serta Kolektor bagian penjualan dan penagihan  dengan menerima gaji sebesar Rp.2.100.000,00 dan ditambah uang makan sebesar Rp.1.500.000,00  serta ditambah uang jalan setiap kali mengantar barang keluar kota sekitar Rp.1.150.000,00. 

Menurut kedua saksi korban, adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah melakukan penjualan terhadap barang-barang milik CV.Mulia Gordyn berupa bahan-bahan gordyn kepada toko-toko dan pelanggan.

Selain itu terdakwa juga bertanggung jawab untuk melakukan penagihan dari toko-toko dan pelanggan/ konsumen yang membeli barang dari CV. Mulia Gordyn tersebut untuk selanjutnya disetorkan kepada perusahaan 

Namun ternyata terdakwa menghianati kepercaan CV. Mulia Gordyn tempat terdakwa bekerja yang diberikan padanya, dengan melakukan pengelapan uang tagihan dari 9 Toko langganan dari CV. Mulia Gordyn dengan jumlah berpariasi yang totol keseluruhannya berjumlah Rp259.042.302.

"Total tagihan atas hutang seluruh toko-toko/ pelanggan atau piutang toko Mulia Gordyn terhadap toko di luar kota sebesar  Rp259.042.302,- ,"ucap kedua saksi korban di hadapan Majelis Hakim Ali Tarigan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun.

Sedangkan yang telah dibayarkan oleh seluruh toko-toko/ pelanggan melalui terdakwa Dedi Syahputra Harahap sebesar Rp.180.178.775,-  hanya saja uang tersebut tidak diserahkan terdakwa Dedi Syahputra Harahap kepada saksi korban M. Rifqi Nuzul Satria selaku pemilik Toko Mulia Gordyn.

Terkuaknya perbuatan terdakwa pada Rabu tanggal 17 Pebruari 2021 yang mana saksi M.Rifqi Nuzul Satria yang sudah merasa curiga dengan pekerjaan terdakwa kemudian  menugaskan Saksi Rahmat Sujana untuk memeriksa atau menagih piutang ke toko-toko yang berada di luar kota.

Kemudian pada tanggal 18 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 wib, saksi Rahmat Sujana berangkat ke luar kota bersama dengan supir bernama Dadang, setelah sampai di luar kota saksi Rahmat Sujana langsung ke toko-toko.

Berselang tak berapa lama saksi Rahmat Sujana beserta supir kembali ke Medan melaporkan perihal kejadian tersebut kepada saksi M.Rifqi Satria selaku pemilik Toko Mulia Gordyn / Direktur Utama. 

'Ternyata seluruh toko-toko dan pelanggan/ konsumen yang membeli barang dari CV. Mulia Gordyn telah membayar kepada terdakwa Dedi Syahputra Harahap,"ucap saksi.
Mengetahui hal itu, saksi korban lalu melakukan tindakan dengan melaporkan terdakwa Syahputra Harahap. Atas Perbuatan terdakwa, dan saya merasa keberatan dan dirugikan sehingga membuat laporan kekantor Polrestabes Medan,"bilang terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim.

Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun Siregar keterangan saksi sama  dengan keterangan kedua saksi dalam persidangan yang menghadirkan terdaka secara daring.

Sedangkan dari dakwaan JPU terdakwa dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 374 KUHP yo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua dijerat  dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUHP yo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (put)
Komentar Anda

Terkini