Kasus Pembunuhan Judi Online, Untuk Kelima Kalinya Jaksa Tak Mampu Hadirkan Saksi Dani di Persidangan

Sabtu, 01 Mei 2021 / 05.07

Terdakwa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Lagi-lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah kembali minta sidang ditunda. Pasalnya JPU Aisyah dari Kejati Sumut tidak dapat menghadirkan saksi Dani untuk ke- 5 kali persidangan.

Jaksa beralasan sudah melayangkan panggilan, namun saksi Dani tidak juga hadir ke ruang sidang. Ketika majelis hakim meminta surat panggilan tersebut, jaksa berjanji akan memperlihatkannya pada sidang pekan depan.

Majelis Hakim terpaksa menunda sidang untuk kelima kalinya dalam perkara pembunuhan sadis terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (28) dengan terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) yang digelar diruang sidang Cakra8 PN Medan, Jumat (30/4/2021).

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong mengingatkan kembali pada JPU Aisyah untuk membuatkan relas panggilan terhadap saksi agar panggilan tersebut resmi untuk sidang berikutnya.

"Buatkan relas ya buk jaksa biar lengkap aturannya. Jika tidak datang juga kita akan mengambil langkah aturan selanjutnya," kata hakim Tengku Oyong.

Menjawab permintaan majelis, JPU Aisyah mengamini dan akan membuatkan relas tersebut.

"Seharusnya saksi yang diperiksa keterangannya selain  Dani juga  dari TNI dan Polisi. Kita akan buat relasnya," ucap Aisyah.

Jaksa Aisyah yang dikonfirmasi wartawan usai persidangan terkait ketidak mampuannya menghadirkan saksi hingga 5 kali persidangan dengan santai menjawab," Kekantor aja ya abang- abang, " sambil mempercepat langkahnya diapit dua orang yang terlihat sejak dibuka sidang memonitor persidangan dari luar ruangan.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Superi Danil Sitompul saat ditanyakan apa kecewa dengan kinerja jaksa yang tidak mampu menghadirkan saksi-saksi.

"Iya sih. Kita gak bisa berbuat apa- apa hanya mengikuti prosedur saja lah," jawabnya. 

Diketahui sidang kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini sudah 5 kali dilakukan  penundaan persidangan. Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong kembali menunda persidangan hingga pekan depan di buka dalam agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Pada persidangan sebelumnya, Lisa istri korban bermohon keadilan, meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk melakukan penahan terhadap terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48).

"Saya dalam hal ini, berharap sekali terhadap majelis hakim untuk kembali menahan terdakwa Ko Akhwat, Karena ini bukan kasus pidana ringan ini sudah pembunuhan berencana kenapa masih bebas menghirup udara kebebasan. Bahkan Kita lihat berapa kali persidangan terus ditunda. Selain itu  kondisi terdakwa  terlihat sehat bugar," tutur Lisa.

Lisa ( istri Korban - red) mengungkapkan, bahwa Jefri Wijaya merupakan tulang punggung keluarga untuk menghidupi tiga orang anak tanggungan yang masih bersekolah.

"Saya berharap sekali kepada majelis hakim agar kembali menahan terdakwa. ," imbuhnya. Sekadar diketahui, sebelumnya Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan T Oyong yang juga merupakan hakim anggota membenarkan bahwa terdakwa Edy Suwanto tidak ditahan, hanya dikenakan tahanan rumah dengan pertimbangan sakit.

“ Iya terdakwa dikenakan Tahan rumah, karena sakit dan ada surat keterangan dokter.,” kata Oyong kepada wartawan.
Oyong pun menguraikan, majelis hakim akan memberi sanksi apabila terdakwa Edy Suwanto tidak kooperatif dalam pelaksanaan sidang akan dilakukan tindakan.

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Selain terdakwa Edy Suwanto yang merupakan warga Komplek Jati Mas Blok C, Kecamatan Medan Perjuangan para terdakwa lainnya yakni Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi, dan Bagus Ariyanto (berkas terpisah).

Selanjutnya, Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak, Andi Sahputra alias Andi, Hoki Setiawan alias Kecot, Aqbar Agustiawan alias Ojong, dan Guruh Arif Amada (berkas terpisah).

Selanjutnya, tiga oknum TNI masing-masing bernama Suhemi alias Helmi (diajukan pada Mahkamah Militer), Perri Panjaitan alias Perri (diajukan pada Mahkamah Militer) dan Indrya Lesmana (diajukan pada Mahkamah Militer).

JPU sebelumnya menguraikan, kasus ini bermula pada 14 September 2020 lalu. Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta dan yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta.

“Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu,” ujar Hutabarat.

Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi,

“Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimanapun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus,” ucapnya.

“Lalu Perri bertanya kepada Handi mencari korban start dari mana dan dijawab Handi jika korban sering dugem di The Cube Hotel Danau Toba karena melihat story facebook milik Baron bekerja sebagai DJ (Disk Jockey) bahwa korban dan Baron sering bersam di The Cube,” jelas JPU.

Lebih lanjut dikatakan JPU, kemudian para terdakwa dengan menggunakan mobil berangkat menemui DJ Baron namun DJ Baron mengatakan bahwa korban tidak pernah lagi datang ke tempat tersebut.

Karena tidak membuahkan hasil, selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk mengechat korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.

“Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil,” ungkap JPU.

Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Derdang.

Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan”.

“Namun korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai,” cetus jaksa.

Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban, sehingga korban menjerit mengatakan, “Tidak tau bang”.

Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.

“Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kec. Medan Marelan,” beber JPU.

Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut.

Di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. (put)
Komentar Anda

Terkini