Ketua DPRD Medan Harapkan Ketentuan Larangan Mudik Diperjelas Lebih Rinci

Sabtu, 01 Mei 2021 / 22.46

Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Hasyim SE berharap adanya larangan Mudik ditangggal 6-14 Mei dapat dipatuhi seluruh masyarakat. Namun dia juga berharap agar Forkominda Sumut yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara bisa memberikan rincian secara luas terkait dengan surat edaran Adendum No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah tersebut.

“Dalam surat edaran Adendum No 13 Tahun 2021 ini pada poin 14 terdapat yang dikecualikan pengiriman logistik, persalinan, duka cita dan juga kepentingan non mudik. Disini kita berharap agar kepentingan non mudik bisa dijabarkan ,” kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Medan tersebut menanyakan apakah acara pesta bisa diperbolehkan. “Gubernur Sumatera Utara kiranya bisa menyampaikan juga kepada publik apakah pesta yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan bisa dilaksanakan, terutama para tamu atau sanak keluarga yang memasuki Kota Medan karena di adendum tersebut disampaikan non mudik,” ucap Hasyim.

Ia mengatakan hal tersebut setelah menerima keluhan masyarakat dan juga pemilik wisma.

“Direntang waktu larangan mudik tersebut akan ada pesta yang digelar masyarakat beragama Nasrani. Ini juga menjawab keresahan para pemilik wisma juga agar jangan sampai merugi akibat adanya pembatalan pemakaian gedung yang berimbas kepada ekonomi  yang bisa membuat pengusaha merugi,” kata Hasyim.

Ia mengatakan untuk mudik dari area Membidangro tidak ada larangan, tapi bagaimana dengan pesta.

“Inilah yang harus bisa dijawab stakeholder dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara.Bagaimana pelaksanaan pesta terutama di Kota Medan para tamu yang datang terutama dari wilayah lainnya yang berdekatan dengan ibukota Sumut misalnya Tarutung dan lainya,” ucap Hasyim.

Jika dalam hal ini diperbolehkan dengan melengkapi dokumen dari pemerintah setempat agar membuka ruang dan tidak mempersulit masyarakat.

“Bila pesta digelar , tapi membutuhkan surat perjalanan dari daerah asal misalnya Lurah atau Kepala Desa agar dengan kepentingan non mudik misalnya pesta agar jangan dipersulit serta tidak saling lempar tanggung jawab,” tutup Hasyim.

Salah seorang warga bernama Sampe yang akan mengelar pesta ada di tanggal 14 Mei hingga sampai sekarang masih bingung untuk melaksanakan pesta adat pernikahannya.

“Sebelum adanya larangan mudik, saya sudah cetak undangan pernikahan ditanggal 14 Mei seluruh rangkaian adat sudah selesai. Tapi secara tiba-tiba ada larangan mudik, sementara calon istri saya dari Asahan bagaimana mau ke Kota Medan rombongan,” keluhnya.

Ia mengatakan sudah membaca surat adendum larangan Mudik tersebut terdapat kata non mudik, tapi tidak dijabarkan seperti apa. “Kenapa dari area Membidangro tidak dilarang mudik, sementara acara sakral tidak bisa dirinci. Disurat ada kata nonmudik ini seperti apa,” keluhnya.

Juga, kata Sampe melalui rekannya hal ini sudah ditanyakan kepada Menteri Perhubungan bahwa pesta diperbolehkan dengan membawa surat keterangan dari Lurah setempat.

“Sebaliknya Satgas Covid-19 Sumut justru melarang dengan alasan kata nonmudik tidak tertulis pesta. Kita jadi bingung,” katanya seraya menyebutkan, pihaknya sudah meminta surat dari Lurah sebagai perjalanan memasuki Kota Medan, tapi ditolak.

“Keluarga calon istri saya sudah meminta surat dari pihak pemerintah setempat, tapi tidak diberikan karena yang mengeluarkan surat Tim Satgas Covid-19 wilayah. Sebalik saat didatangi ke Satgas Covid-19 wilayah asal istri saya, justru disampaikan harus dari polisi. Jadi kita bingung lagi,” keluh warga Helvetia ini. (mar)

Komentar Anda

Terkini