Penikmat Sabu Ini Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara

Sabtu, 29 Mei 2021 / 05.43

Tampak di layar monitor, terdakwa mengikuti persidangan Pengadilan Negeri Medan secara daring.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mhd Yusuf Hasibuan (46) warga Jalan Kambes PJKA Nomor 3 Lingkungan IV Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,14 divonis Majelis Hakim selama 5 tahun penjara di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/5/2021) sore. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di ketuai,Dendy Luban Tobing dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Christian Sinulingga yang menghadirkan terdakwa Mhd Yusuf Hasibuan secara daring menyebutkan, selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum dengan denda berupa uang sejumlah 800 juta, subsidair 4 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"ujar Majelis Hakim Dendy Lumban Tobing.

Dikatakan Majelis Hakim, dari fakta persidangan, adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa, dikarnakan tidak membantu program pemerintah RI tentang pemberantasan narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, selama terdakwa mengikuti persidangan berlaku sopan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan sehingga proses persidangan berjalan lancar,"sebut Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyebutkan, bahwa hukuman terdakwa lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dimana sebelumnya JPU Christian Sinulingga menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama;6 tahun penjara denda 8 juta rupiah subsider 6 bulan penjara," jelas Majelis Hakim.

Sebelum sidang putusan tersebut ditutup, Majelis Hakim langsung menanyakan pada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah terima, banding, atau pikir-pikir. 

Menyikapi pertanyaan Majelis Hakim, pria yang tak tamat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini dihadapan Penasehat Hukumnya (PH) E.Simanjuntak langsung dijawab terdakwa, dengan mengatakan banding, sedangkan JPU belum menyatakan sikapnya.

Usai mendengar jawaban  terdakwa dan JPU, lalu Mejelis Hakim menutup sidang. "Baiklah sidang ini selesai, dan kita tutup,"kata Majelis Hakim sebari mengetukkan palunya.

Sedangkan dari dakwaan JPU sebelumnya di ketahui, bahwa terdakwa Mhd Yusuf ditangkap oleh 4 orang personil Personil sat resnarkoba Belawan pada pada hari Sabtu 12 Desember 2020 sekira pukul 17.30 Wib,

Dalam dakwaannya JPU mengatakan penangkapan terdakwa bermula saksi Johan Syah Putra SH., Bambang S. Sejati, Saksi Set Suwasta Sinuhaji, Saksi J. Pelawi, Saksi Alrindho SH dan saksi M. Safi’I (keenamnnya anggota Sat Resnarkoba Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat kalau terdakwa diduga memiliki narkotika jenis sabu. 

Kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan melihat orang sesuai dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut, dimana terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor dipertigaan simpang kantor.

Selanjutnya para saksi  mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari saku kecil bagian depan sebelah kanan celana yang dipakai oleh terdakwa. 

Berikutnya, para saksi  menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut dibeli secara patungan bersama Toni Rinto Als. Rinto (DPO). 

Dimana ketika itu,Toni Rinto menyuruh terdakwa untuk membeli narkoba sambil memberikan uang Rp 40.000,- lalu terdakwa pergi ke sungai di daerah Pekan Labuhan untuk membeli narkoba.

Kemudian guna proses lebih lanjut terdakwa Mhd Yusuf Hasinuan bersama barang bukti di gelandang ke Polres Belawan untuk menjalani pemeriksaan.(put)

Komentar Anda

Terkini