Adhyaksa Corner Diharapkan Mampu Cegah Permasalahan Hukum di Pemprov Sumut

Sabtu, 12 Juni 2021 / 19.31

Plh Sekdaprov Sumut Afifi Lubis menghadiri acara sosialisasi SOP pelayanan di Adhyaksa Corner Kejati Sumut.

MEDAN, KLIKMETRO.COM  – Pemerintah Provinsi (Pempov) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi hadirnya Adhyaksa Corner di Gedung Kantor Gubernur Sumut. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong upaya pencegahan timbulnya persoalan hukum di lingkungan Pemprov Sumut.

Demikian disampaikan Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis saat meninjau dan sekaligus menghadiri acara sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di Adhyaksa Corner Kejati Sumut di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponogoro Nomor 30 Medan, Jumat (11/6/2021).

"Dengan kehadiran Tim Terpadu Pelayanan Hukum Adhyaksa Corner di sini, diharapkan dapat memberikan solusi dalam permasalahan hukum yang ada," ucap Afifi Lubis.

Hadir di antaranya Asdatun Kejatisu Prima Idwan Mariza, Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu Mirza, dan Kasi Pertimbangan Hukum Hadi Sukma Siregar.

Afifi mengatakan, dengan kolaborasi ini diharapkan permasalahan hukum seperti aset, administrasi serta lainnya dapat diselesaikan secara maksimal, dengan memberikan hasil kinerja yang memuaskan.

Terkati sarana dan prasarana kantor yang dibutuhkan untuk ruang yang lebih memadai, Afifi mengatakan hal tersebut akan segera diupayakan dan dipersiapkan.

"Saat ini kita perlu ekstra hati-hati dalam pekerjaan. Karena kesalahan adminitrasi, kita bisa terjerat hukum. Banyak persoalaan yang belum terselesaikan, kami butuh jaksa negara untuk membantu kami yang benar untuk dilakukan," katanya.

Asdatun Kejatisu Prima Idwan Mariza mengatakan Adhyaksa Coorner merupakan Pos Pelayanan Hukum Kejati Sumut, yang berfungsi memberikan pelayanan hukum, serta menampung permasalahan hukum di provinsi baik lisan dan tertulis. "Misalkan mau konsultasi, dapat dilaksanakan di sini, karena petugas ada yang bertugas piket baik lisan dan tertulis. Di sini perpanjangan tangan Pak Kajati," katanya.

Prima mengatakan setiap petugas pelayanan hukum Adhyaksa Corner wajib menjaga kerahasian informasi laporan dan dilarang memberikan data hasil pelaksanaan kegiatan. "Kami di sini ada untuk membantu agar setiap tindakan atau kebijakan tidak terjadi permasalahaan hukum nantinya," katanya.

Sementara Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu Mirza dalam kesempatan itu menyampaikan, untuk saat ini hal yang paling utama untuk diselesaikan adalah permasalahan aset milik Pemprov yang dikuasai pihak ketiga.

"Nantinya semua aset Pemprov harus segera disertifikasi, baik yang sudah ada maupun masih dikuasaai pihak ketiga. Secara skala priortitas untuk dapat kita ambil kembali," katanya. (rel) 

Komentar Anda

Terkini