Antar Sabu 4 Kg ke Medan, Mekanik Asal Tanjung Balai Berakhir di Jeruji Besi

Kamis, 03 Juni 2021 / 15.24

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Imran, mekanik asal Kota Tanjung Balai terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 4 kg divonis selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim M Sayed Tarmizi di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/6/2021) sore.

Dalam amar putusannya Majelis menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 Milliar subsidair 3 bulan penjara,"ujar Majelis Hakim.

Selain itu kata Majelis Hakim, dari fakta persidangan, adapun yang memberatkan hukuman terdakwa karna tidak membantu program pemerintah dalan hal pemberantasan narkoba.

"Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa selama mengikuti sidang berlaku sopan dan jujur tidak berbelit-belit,"ucap Majelis Hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, putasan yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anuar Ketaren yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun Penjara denda 1 miliar subsidear 6 bulan penjara.

Masih dalam putusan majelis hakim memutuskan merampas satu unit minibus merek Avanza BK 1970 QD karena mobil tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan dan terbukti digunakan sebagai alat kejahatan.

Dalam perkara ini, Sayed menyebutkan terdakwa terbukti bersalah menerima tawaran Sopyan (berkas terpisah) untuk membawa sabu dengan upah Rp40 juta.

Untuk mengelabui petugas, Lanjut majelis hakim pada waktu itu Sopyan membuat skenario meminta terdakwa membawa mobil avanza yang didalamnya telah terbungkus plastik asoy. Dan untuk biaya perjalanan diberikan uang jalan sebesar Rp2,5 juta.

Sedangkan Sopyan memilih untuk naik, dimana sesuai kesepakatan bertemu di SPBU Amplas, untuk mengisi minyak.

Setelah sampai di SPBU, terdakwa kemudian mengisi minyak yang kemudian dibayar oleh Sopyan sebesar Rp500 ribu. Naas, terdakwa dan Sopyan langsung ditangkap oleh pihak Poldasu kemudian atas pengakuan keduanya menangkap Ismail (berkas terpisah).

Usai membacakan putusan Majelis Hakim, memberi kesepatan selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah terima atau banding.Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.(put)

Komentar Anda

Terkini