Ingin Belikan Anak Hape, Malah Terjerat Pasal Berlapis

Senin, 07 Juni 2021 / 17.03

Saksi memberi keterangan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dul Sahmad alias Abdul (43) warga Jalan Purwo nomor 17 Gang Flam Boyan Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang terdakwa perkara narkoba jenis sabu kembali jalani sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN), Jumat (4/6/2021) sore.

Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari SH yang menghadir kan saksi polisi secara langsung dan terdakwa melalui daring kepada sebelum Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH.MH membuka sidang meminta agar seorang saksi polisi masuk ke ruang sidang.

Setelah Majelis Hakim membuka sidang saksi langsung dipanggil, untuk disumpah dan lalu sidang pun dimulai. "Baik sidang ini kita lanjutkan,"kata Majelis Hakim Dominggus Silaban sembari meminta saksi menjelaskan kronologis penangkapan terdakwa.

Dari keterangan saksi diketahui bahwa terdakwa Dul Sahmad alias Abdul ditangkap di Jalan Stasiun Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang tepatnya dikuburan kuburan cina pada Sabtu 27 Pebruari 2021 sekira pukul 16.00 Wib.

"Penangkapan terdakwa berawal ada informasi, selanjutnya, saya (Aipda Hendrik) bersam Briptu Jeri F Sitorus (anggota Ditresnarkoba Polda Sumut) melakukan penyamaran sebagai pembeli bersama dengan informan,"jelas saksi.

Dikatakan saksi, dalam penyamaran itu saksi memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah ons (50 gram) kepada teman terdakwa yang bernama Tonggek (DPO) dengan harga Rp 35 juta. 

Setelah sepakati, kemudian kedua saksi menunggu teman terdakwa yang bernama Tonggek di Jalan Stasiun Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang tepatnya di kuburan cina. 

Namun ketika itu yang datang bukannya target yakni Tonggek, melainkan terdakwa Dul Sahmad alias Abdul bersama Senbe (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Hanya saja setelah tiba di tempat yang disepakati, Senbe langsung pergi meninggalkan terdakwa Dul Sahmad.

Kemudian setelah itu terdakwa langsung melakukan transaksi dengan saksi Aipda Hendrik dan Briptu Jeri F Sitorus, tak perlu berlama-lama, terdakwa lalu ditangkap ketika menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terdakwa  Dul Sahmad mengakui, kalau dirinya dan Senbe di suruh Tonggek untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembelinya yang telah menunggu di pekuburan cina di Jalan Stasiun.

Sebelum mengantarkan sabu itu, Tonggek akan memberinya uang Rp500 ribu dan uang tersebut akan terdakwa pergunakan membeli Handphone anaknya seharga Rp 300 ribu dan sisanya untuk keperluan terdakwa sehari-hari.

Usai mendengar keterangan saksi, terdakwa Dul Sahmad yang ditanya Majelis Hakim tentang keterangan saksi tak membantahnya.

Selanjutnya Majelis Hakim  Dominggus Silaban SH MH menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. "Sidang kita tunda, akan dilanjutkan pekan depan,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sementara dari dakwaan JPU  Zamachsyari, SH diketahui terdakwa diancam pidana Pasal  114 ayat (2) atau yang kedua diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (put)

Komentar Anda

Terkini