Jual Beli Sabu, Anak Tembung Gol 4 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Jumat, 04 Juni 2021 / 14.44

Sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Abdul Rahman (24) warga Jalan Tangkul, Kel. Indra Kasih, Kec. Medan Tembung, Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu divonis 4 tahun penjara. Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap dan hanya tamatan SMP ini, terbukti bersalah memiliki sabu seberat 0,04 gram.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Maratua Sagala yang menghadirkan terdakwa Abdul Rahman secara daring menyebutkan, selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum dengan denda Rp 800 juta, subsidair 3 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa,Abdul Rahman dengan hukuman selama 4 tahun penjara, denda 8 juta rupiah, apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukukan penjara selama 3 bulan penjara,"ujar Majelis Hakim Maratua Sagala di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Loly Sinurat di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (3/6/2021) sore.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan dari fakta persidangan, adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa, dikarnakan tidak membantu program pemerintah RI tentang pemberantasan narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, selama terdakwa mengikuti persidangan berlaku sopan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan sehingga proses persidangan berjalan lancar,"sebut Majelis Hakim.

Disebutkan Majelis Hakim, hukuman terdakwa Abdul Rahman  lebih ringan 1 tahun penjara, fimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Loly Sinurat menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 8 juta subsider 3 bulan penjara," jelas Majelis Hakim.

Sebelum sidang putusan tersebut ditutup, Majelis Hakim langsung menanyakan pada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah terima, banding, atau pikir-pikir. 

Menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima. 

Usai mendengar jawaban  terdakwa dan JPU, lalu Mejelis Hakim menutup sidang. "Baiklah sidang ini selasai,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui dari dakwaan JPU, sebelumnya terdakwa ditangkap oleh personil Satres Narkoba Polrestabes Medan pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 14.00 di Jalan Tangkul.

Dikatakan JPU, Penangkapan terdakwa berawal saksi Yasmar P Lubis, Ginda Sialagan, Samuel Jackson Purba dan Simon Very H Simatupang (yang merupakan Anggota dari Polrestabes Medan).mendapatkan informasi tentang adanya tindak pidana Narkotika di Jalan Tangkul, Kel. Indra Kasih, Kec. Medan Tembung, Kota Medan.

Kemudian sekira pukul 14.30 para saksi langsung melakukan penyelidikan di tempat yang maksut dan melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan dan para saksi menghampiri terdakwa yang sedang berdiri di depan rumahnya.

Lalu para saksi masuk kedalam rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan dari rumah terdakwa para saksi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu. 

Kemudian para saksi mempertanya kan tentang kepemilikkan 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan terdakwa mengakui bahwa 1  bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04  gram adalah miliknya yang akan terdakwa jual kembali.

Narkoba jenis sabu seberat 0,04 gram diperoleh terdakwa dari Nopi (DPO) dan sabu itu mau dijual belikan terdakwa,terdakwa juga mengaku sudah 3 kali pengambilan dan terdakwa mendapat upah Rp. 10.000.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya.Sedangkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (put)

Komentar Anda

Terkini