Korupsi DD Rp 960 Juta, Mantan Kades Labura Terdiam Dituntut 7 Tahun Penjara

Selasa, 15 Juni 2021 / 20.08

Terdakwa tampak di layar monitor Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Bulungihit, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sarpin (49) terdakwa perkara orupsi Dana Desa (DD) hingga Rp 960 juta, terdiam dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/6/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sepstian Tarigan menilai, terdakwa Sarpin yang sempat jadi DPO terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta supaya majelis hakim menghukum terdakwa Sarpin dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 250 juta, subsidar 4 bulan kurungan," tuntut Jaksa.

Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim yang diketuai Mian Munthe pun menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya Sarpin sempat menangis di persidangan. Karena selain diberhentikan secara tidak hormat, dia juga digugat cerai sang istri.

"Dia (istri terdakwa) yang menggugat cerai Yang Mulia. Saya sangat menyesal Yang Mulia. Saya masih punya tanggungan 3 anak. Satu masih kuliah. Menangis mereka karena Saya di penjara," kata Sarpin.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa  menyebutkan bahwa terdakwa menyuruh Kiki Romanto Susilo selaku Bendahara Desa Bulungihit mencairkan dana desa secara bertahap.

Dikatakan Jaksa terdakwa selaku kepala Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, menggunakan dan mengelola sendiri anggaran yang telah dicairkan dari Rekening Kas Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Periode Juni 2019 s/d Nopember 2019 tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, terhadap pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2019 pada Desa Bulungihit  terdapat Kerugian Negara sebesar Rp 967.274.848,54.

Sempat sembunyi selama sebulan, Sarpin berhasil diamankan pada Senin (23/11/2020) oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut, bersama tim Kejaksaan Agung RI di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru.(put)

Komentar Anda

Terkini