Korupsi Penyaluran Kredit PT Bank Sumut Rp 31,6 Miliar, 2 Tersangka Ditahan Kejatisu

Jumat, 04 Juni 2021 / 14.34

Pemeriksaan dua pejabat Bank Sumut Cabang Pembantu Galang terkait dugaan korupsi penyaluran kredit.

Dua dari tiga tersangka korupsi penyaluran kredt PT Bank Sumut Cabang Pembantu Galang ditahan Kejatisu,

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua dari Tiga tersangka kasus Korupsi Penyaluran Kredit PT Bank Sumut Cabang Pembantu Galang Rp31,6 Milyar ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) setelah menjalani proses pemeriksaan kesehatan.

Kepada wartawan, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian Kamis (3/6/2021) mengatakan, Adapun ketiga tersangka yakni, Legiarto dan Salikin, serta Ramlan.

Tiga tersangka korupsi penyaluran kredit senilai Rp31,6 Milyar ini ditahan penyidik Kejatisu pada, Kamis (03/06/21) sore. "Namun dari seorang dianranya yakni Mantan PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang, Legiarto tidak ditahan karena sedang menjalani perawatan medis Covid-19," ujar Sumanggar.

Sedangkan, Mantan Wakil Pimpinan PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang, Ramlan dan Debitur pada PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang, Salikin langsung dititipkan pada Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumatera Utara.

Dikatakannya, dalam perkara ini Legiarto, Ramlan dan Salikin telah bekerjasama dalam menghimpun dana dengan memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut yang berlangsung dari 2013 hingga 2015.

Adapun modus yang dilakukan ketiganya, dengan memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut, yang dilakukan oleh Salikin dengan mengajukan pinjaman kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deli Serdang.

Lanjut Sumanggar, selain menggunakan nama sendiri, Salikin juga menggunakan/meminjam nama orang lain yang terdiri dari keluarga teman dan karyawan SL pada usaha ternak ayam, dan rumah makan.

"Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, Salikin menggunakan nama orang lain dengan iming iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP," ucap Sumanggar.

Kemudian berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang bekerjasama dengan Pimpinan/ Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang, dimana Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang  tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.

Diuraikan Sumanggar untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit  dari PT Bank Sumut KCP Galang, Saliki mengajak atau menyuruh satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

Selanjutnya  permohonan kredit satu persatu dikabulkan dimana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah Salikin.

Alhasil Salikin menggunakan dana tersebut untuk membangun beberapa perumahan atau rumah yang berlokasi antara lain di Kabupaten Serdang Bedagai dan di Kabupaten Deli Serdang.

Namun sejak tahun 2014 kredit yang diajukan Salikin tersebut mulai bermasalah dan untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang.

Dimana Salikin bekerjasama dengan pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang Legiarto dan Wakil Pimpinan Ramlan, kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama nama orang lain, sehingga sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, Salikin berhasil memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775.000.000.- yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986,65.-.

Dikatakan Sumanggar, pencairan dana PT Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL yang tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut dimaksud dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara sebagaiman diatur dalam  Pasal 2 jo pasal 3  UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya. 

"Untuk perkara ini ketiganya dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas SumĂ nggar. (put)

Komentar Anda

Terkini