Lindas Pengendara Motor, Pengemudi Odong-Odong Melarikan Diri

Rabu, 02 Juni 2021 / 00.10

Korban lakalantas.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pengendara dan pemilik mobil Carry Pick Up yang dimodifikasi menjadi odong-odong dicari personil Sat Lantas Polrestabes Medan. 

Sebab pengendara odong-odong berplat BK 9147 DB yang diduga Ilegal itu melindas seorang pengendara sepeda motor di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (22/5/2021) pukul 20.45 wib. 

Akibatnya, Abdul Kahar (65) warga Jalan Jermal XII Gang Nusa Indah, Kecamatan Medan Denai, kritis dan dilarikan warga ke Rumah Sakit Muhammdiyah.

Selasa (1/6/2021), kepada wartawan, anak korban M Rizki (35) menceritakan kejadian yang menimpa orang tuanya, hingga kaki kanan dan tangan kiri orangtuanya patah. Tak hanya itu tulang rusuk korban juga patah diduga dilindas odong-odong. 

"Malam itu bapak mau pulang dari Asia Mega Mas, bapak sendiri bawa motor " ujar Rizki. 

Namun saat melintas di Jalan Denai, tepat di depan Majestik Bakary, mobil Carry Pick up bergandeng dua yang telah dimodifikasi menjadi Odong-odong, melintas dengan membawa belasan orang penumpang. 

Akibatnya supir odong-odong yang diketahui bernama Febri (30) warga Jalan Perjuangan, Medan, tak dapat mengendalikan kendaraanya hingga menyenggol sepeda motor korban. 

Seketika korban terjatuh tepat di kolong mobil. Tragisnya tubuh korban langsung terlindas odong-odong yang penuh dengan penumpang itu. 

Warga yang melihat kecelakaan itu langsung berteriak histeris  sambil berusaha mengeluarkan tubuh korban dari kolong mobil lalu membawanya ke rumah sakit Muhammadiyah yang berada tak jauh dari TKP. 

Namun odong-odong yang kerap melintas di Jalan Raya dan membahayakan pengendara lain itu langsung kabur. 

"Kami mau odong-odong itu bertanggung jawab. Jangan langsung kabur begitu melindas orang tua kami. Saya telah membuat laporan pengaduan ke Sat Lantas Polrestabes Medan, dan semoga pelakunya dapat diamankan" kata Rizki sambil memperlihatkan surat laporan pengaduan bernomor TBL 601-1048/V/II/2021/Restabemedan tertanggal 31 Mei 2021. (mar)

Komentar Anda

Terkini