Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Senpi Polisi Roboh Dipelor

Rabu, 30 Juni 2021 / 19.15

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean memaparkan penangkapan pencuri senpi polisi.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH. SIK. MH. pimpin langsung penangkapan sidikat pencurian senjata api milik anggota Polisi yang bertugas di Pol Air Polda Sumut, salah satu dari pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan tersebut. 

Menurut penuturan Kapolsek Helvetia Ketiga pelaku ini masing - masing berbagi tugas, yaitu YAP (33) pelaku utama, warga Helvetia Timur, JH (31) membantu mencongkel rumah korban, wargaelvetia Timur, NR (28)menerima titipan tas dari JH, warga Medan Barat.

"Selanjutnya kami mendapat informasi sekira pukul 16.00 wib hari kamis 24 Juni, pelaku YAP berada di jalan Paya Geli Sunggal, dan kami lakukan gerakan cepat agar pelaku YAP tidak melarikan diri, namun saat kami hendak mengamankan pelaku YAP, pelaku melakukan perlawanan dengan cara hendak mengeluarkan senpi milik korban yang di curinya dari pinggangnya,dan seketika itu juga anggota kami memberikan tembakan peringatan terhadap YAP namun pelaku YAP sempat mencabut senpi tersebut dari pinggangnya, dengan cepat anggota kami memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku YAP,"kata Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan, Rabu (30/6/2021). 

Dari pengakuan YAP, dia tidak sendiri dalam melakukan aksi pencurian senpi tersebut. Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan meringkus pelaku JH alias Gelek saat lagi santai bersama temannya di jalan Istiqomah Gg.Rukun Helvetia Timur.

"JH mengakui perbuatannya dan berperan sebagai pembongkar rumah korban. Dari keterangan pelaku JH bahwasanya tas korban yang berisikan senpi dititipkan kepada rekannya yang bernama NR (28), saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya, pelaku NR tidak melakukan perlawanan dan mengakui kalau dirinya menerima tas,"bilang kapolsek.

Modus para pelaku, sebelumnya telah menggambar keadaan rumah korban, kemudian setelah keadaan aman, pelaku melakukan pencurian di rumah korban, dan korban mengetahui kejadian tersebut pada hari kamis (24/06/2021) dini hari sekira pukul 03.00 wib, yang mana korban tinggal di Helvetia Timur kecamatan Medan Helvetia

Korban membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/253/VI/2021/SPKT POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 24 Juni 2021 Pelapor atas nama RUDI. 

Barang bukti yang dapat diamankan 1(satu) pucuk Senpi FN jenis HS, 15(lima belas) butir amunisi peluru tajam, sepasang plat No.Polisi (BK), 2(dua) buah Obeng, 1(satu) buah pisau carter, 1(satu) buah Tang, 1(satu) buah tas warna hitam berisikan 1(satu) buah baret, 1(satu) buah masker, 4(empat) bed nama, 2(dua) simbol Pol Air, 2(dua) papan obat, 1(satu) buah kunci borgol dan 1(satu) unit Handphone Merek Vivo warna biru,  1(satu) unit kendaraan sepeda motor merek Vario (alat yang digunakan) 

"Kepada para pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata kompol Pardamean. (hotlan) 

Komentar Anda

Terkini