Palsukan Surat Untuk Turnamen Futsal, Teguh Ginting Divonis 18 Bulan Penjara

Rabu, 02 Juni 2021 / 03.34

Terdakwa Teguh Ginting (di layar handphone) mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Masih ingat dengan pertandingan Fun Futsal Cup mengatas namakan Polsek Medan Kota VS AL Wasliyah dimotori oleh Iptu Ainul Yaqin selaku Kanit Reskrim ditengah pandemi Covid-19 yang berakibat jabatannya dicopot, dengan terdakwa Bania Teguh Ginting Suka akhirnya divonis Majelis Hakim dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/5/2021) sore.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan yang menghadirkan terdakwa secara daring menyebutkan, terdakwa Bania Teguh Ginting Suka terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diacam dalam  pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bania Teguh Ginting Suka dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," vonis Hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim  juga mengatakan adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah ditahan dan mengakui kesalahannya,"ujar Ketua Majelis Hakim Ali Taringan.

Majelis Hakim mengatakan, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Lamria Sianturi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara.

Menyikapi putusan tersebut terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi menyatakan pikir-pikir.

Usai pembacaan putusan, dan mendengar tanggapan terdakwa dan JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.

Sementara itu, diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi mengatakan, perkara itu, berawal dari terdakwa Bania mengadakan kegiatan Fun Futsal Cup tanggal 23 Januari 2021 s/d tanggal 30 Januari 2021, yang mana terdakwa sebagai ketua panitia atau manager dari acara kegiatan tersebut.

Adapun kegiatan Fun Futsal Cup adalah kegiatan turnamen silaturrahmi antar klub futsal di Sumatera Utara, dengan peserta terdiri dari 32 klub peserta putra dan 12 klub peserta putri, dimana kegiatan Fun Futsal Cup tersebut, akan dilaksanakan di GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara di Jalan Willem Iskandar Nomor 9 Medan.

"Maka bagi siapa perorangan atau kelompok untuk memakai GOR Mini harus memohonkan ijin kepada Dispora, sehingga pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa membuat Surat Permohonan Perihal Permohonan Pinjam Pakai GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumut, yang diajukan kepada Pihak Dispora dibuat terdakwa di sebuah rental komputer," kata Jaksa.

Kemudian dalam surat permohonan perihal permohonan pinjam pakai GOR mini futsal Dispora tersebut, terdakwa mencantumkan namanya selaku manager dan mencantumkan nama saksi korban Hendri Syahputra Sidabutar dengan Pangkat Briptu NRP. 93100016 selaku penanggung jawab.

"Saksi Panji Asmoro Satriawan, Pangkat Briptu NRP.93110780 selaku Pembina, tanpa terlebih dahulu memberitahukan atau meminta ijin kepada saksi korban dan saksi Panji Asmoro Satriawan, untuk mencantumkan nama saksi korban dan saksi Panji Asmoro Satriawan dalam surat permohonan pinjam pakai GOR mini futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara tersebut," beber Jaksa.

Kemudian, kata Jaksa, terdakwa mencantumkan tandatangannya, diatas namanya sendiri. Selain itu, ia juga mencantumkan tandatangan diatas nama saksi korban dan Panji, dengan tandatangan yang dibuat oleh terdakwa sendiri, tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban dan Panji.

"Selanjutnya, terdakwa mengajukan Surat Permohonan Perihal Permohonan Pinjam Pakai GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor  : 09/FFC/X/2020, tanggal 14 Desember 2020 dengan Kop Surat FUN FUTSAL CUP 23 Januari 2021 – 30 Januari 202 ke pihak Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara," kata Jaksa.

Lalu, kata Jaksa pihak Dispora yang tidak mengetahui bahwa tandatangan saksi korban dan Panji, dalam surat tersebut adalah bukan tandatangan yang sebenarnya atau palsu, karena bukan ditandatangani oleh yang bersangkutan, akan tetapi ditandatangani oleh terdakwa sendiri, lalu menerbitkan atau mengeluarkan Surat Ijin pemakaian GOR Futsal Dispora.

Surat itu, kata Jaksa ditandatangani oleh Plt Kadispora Sumatera Utara, sehingga  keluarlah Surat Ijin Pemakaian GOR  tersebut dan kegiatan Fun Futsal Cup dapat terlaksana.

Karena kegiatan yang diadakan oleh terdakwa mencakup banyak orang, maka pihak Disporasu melalui pihak UPT Pengelolaan Kawasan Pusat Olah Raga, menganjurkan panitia Turnamen Fun Futsal Cup untuk berkordinasi dengan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Dinas Kesehatan setempat, untuk mencegah Pandemi Covid 19 dan mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.

"Dimana acara kegiatan terlaksana dengan baik, hingga pada saat pelaksanaan final pada hari Sabtu 30 Januari 2021, para penonton lumayan ramai dan saat itu ada keributan dan banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga menjadi perhatian pihak kepolisian yang kemudian melakukan pemeriksaan atas ijin dari pelaksanaan kegiatan Fun Futsal Cup tersebut," ucap Jaksa.

Ternyata, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Surat Perihal Permohonan Pinjam Pakai GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara yang tertera nama saksi korban dan saksi Panji Asmoro Satriawan.

Selanjutnya saksi korban yang tidak mengetahui surat permohonan tersebut dan tidak pernah menandatangani surat permohonan yang dibuat oleh terdakwa selaku Ketua Panitia atau Manager lalu melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian Polrestabes Medan.

Kemudian pihak kepolisian Polrestabes Medan, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui, bahwa tandatangan saksi korban dan tandatangan Panji  yang ada pada Surat Permohonan tersebut, adalah tandatangan yang dibuat oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban dan \Panji.

Hal tersebut ia lakukan, dengan tujuan agar Surat Permohonan tersebut, cepat dikabulkan oleh Pihak Dispora Provsu dan mengeluarkan Surat Ijin pemakaian GOR Futsal Dispora, dikarenakan ada anggota kepolisian yang menjadi panitia kegiatan tersebut. 

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi korban mendapat interogasi dari Subdit Paminal Bid Propam Polda Sumut karena acara yang diselenggarakan oleh terdakwa tersebut terjadi keributan dan melanggar protokol kesehatan," pungkas Jaksa.(put)

Komentar Anda

Terkini