Rekonstruksi pembunuhan Hans Simorangkir.
KARO, KLIKMETRO.COM - Jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar rekonstruksi pembunuhan yang sempat menggegerkan Warga Dusun Simpang empat Desa Lau Pakam pada Sabtu (15/5/2021) yang lalu, dengan tersangka Jislen Hans Simorangkir (JHS) (67) tahun, warga Dusun Simpang Empat Desa Lau Pakam dan korbannya Rommel Simorangkir (RS) (52) warga sama.
Dalam rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan tersebut turut hadir Kapolsek Mardinding Iptu Donal Tambunan, Jaksa Penuntut Umum Bastanta Tarigan SH, Pengacara Tersangka Revalino Bukit SH, kepala Dusun Simpang empat Marpaung, dan juga saksi-saksi dan Keluarga Korban dan keluarga Tersangka.
Sebelum pelaksanaan rekonstruksi dimulai, Kapolsek Mardinding menyampaikan arahan yang menyebutkan, pelaksanaan rekonstruksi untuk kepentingan penyidikan yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terhadap masyarakat, keluarga korban dan keluarga tersangka, diharapkan dapat menjaga situasi yang kondusif demi terselenggaranya kegiatan rekonstruksi tersebut.
Pelaksanaan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mardinding Ipda Regen Manik SH, memperagakan 22 (dua puluh dua) adegan sesuai dengan urut-urutan Kejadian Hingga tersangka JHS alias Jislen Simorangkir menusuk Korban Rommel Simorangkir dengan Menggunakan sebilah pisau yang dibawa tersangka sebelumnya, dan hingga korban dibawa ke Klinik Restu ibu Desa Mardinding Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo, dan akhirnya meninggal dunia setelah tiba di Klinik Restu Ibu.
Kegiatan rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan tersebut dengan serangkaian kegiatan dan selesai pukul 13.30 wib. Selama Rekonstruksi berlangsung situasi kondusif sesuai dengan arahan Kapolsek Mardinding Iptu Donal Tambunan. (erwin)