Tim PH Anwar Tanuhadi : Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik Polsek Medan Timur, Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 24 Juni 2021 / 16.15

Dr H KRH Henry Yosodiningrat SH MH.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Penasehat Hukum 
(PH) Anwar Tanuhadi Dr H KRH Henry Yosodiningrat, SH MH mengatakan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada terdakwa Anwar Tanuhadi dengan korban Joni Halim diduga ada pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Polsek Medan Timur, hal itu terbukti dari hasil Audit Propam Polda Sumut Adanya Pelanggaran Kode Etik.

Hal itu dikatakan Tim Penasehat Hukum (PH) Anwar Tanuhadi Dr H KRH Henry Yosodiningrat SH MH, Rabu (23/6/2021) saat ditanya dan dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya tentang Laporan terdakwa Anwar Tanuhadi ke Propam Polda Sumut, terkait penangkapan, penahanan dan pemerasan oleh penyidik Polsek Medan Timur. 

Dr.H.KRH. Henry Yosodiningrat SH MH mengatakan,  "kami selaku Kuasa hukum Anwar Tanuhadi telah menerima Hasil audit investigasi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Polsek Medan Timur terhadap kleian telah selesai. Hasilnya, Bidang Propam Polda Sumatera Utara menyatakan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik.

Ini sebagaimana tertulis dalam poin kedua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP-2). Kemudian Henry Yosodiningrat memperlihatkan surat tersebut kepada wartawan di ruang sidang Cakra4 PN Medan, Senin sore.

Dalam surat tertanggal 21 Juni 2021 yang ditandatangani Kasubbidwabprof AKBP Dadi Purba, SH., MH itu juga menyebutkan, selanjutnya pengaduan itu ditingkatkan ke pemeriksaan pendahuluan.

Dikatakan Henry, "Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dijelaskan kepada saudara bahwa Akredtitor Subbidwabprof Propam Polda Sumut telah selesai melakukan Audit Investigasi atas laporan saudara dan tekah dilakukan Gelar Perkara dengan kesimpulan ditemukan dugaan pelanggan Kode Etik Profesi oleh Penyidik selanjutnya dumas saudara ditingkatkan ke Pemeriksaan pendahuluan," demikian tertulis dalam poin ke dua surat bernomor B/628/VI/WAS/2.1/Bidpropam yang ditujukan kepada Law Firm Henry Yosodiningrat, " ucap Henry Yosodiningrat.

Menyikapi surat ini, kami tim Penasehat Hukum ( PH) Anwar Tanuhadi,  Dr.H. KRH Henry Yosodiningrat, SH. MH menyebutkan bahwa benar selama penyidikan, kliennya dizolimi.

"Ini hari baru kami terima (Senin 22 Juni 2021). Kami akan lampirkan dalam pembelaan kami, agar majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara kleian Kami ini dapat membacamya dan sekaligus sebagai pertimbangan hakim," ucap Dr H KRH Henry Yosodiningrat SH MH. (put)
Komentar Anda

Terkini