Transaksi Sabu di Depan LP Tanjung Gusta, Wanita Parobaya Kena OTT

Jumat, 04 Juni 2021 / 14.12

Suasana sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sri Indah Wahyuningtyas (40) warga Jalan Keramat Indah, Gang Kasih, Kel. Medan Tenggara, Kec.Medan Denai terdakwa narkoba jenis sabu seberat 10 gram dituntut dengan hukuman selama 15 tahun penjara di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/6/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Vernando Agus Hakim, S.H.dalam nota tuntutannya mengatakan, perbuatan terdawa Sri Indah Wahyuningtyas diancam pada Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam tuntutannya, JPU, yang menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan penasehat hukum (PH) terdakwa mengatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Meminta Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara denda 1 miliar subsidir 3 bulan penjara,"ujar JPU Vernando Agus Hakim kepada Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo SH MH.

Usai mendengar nota tuntutan jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan untuk mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa pada pekan depan.

"Sidang kita tunda hingga pekan depan, dengan aganda mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa," kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan JPU Vernando Agus Hakim diketahui terdakwa Sri Indah Wahyuningtyas ditangkap polisi Jalan Lembaga Permasyarakatan, Kel.Kampung Lalang, Kec.Medan Sunggal, Senin 18 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 wib. 

Penangkapan terdakwa Sri Indah Wahyuningtyas bermula saksi Rianto Situmorang, saksi Eko Setiawan, saksi Ellys Riki dan saksi Yosua RH Panjaitan (masing-masing petugas Polrestabes Medan) mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa ada transaksi Narkoba di Jalan Lembaga Permasyarakatan Kel.Kampung Lalang Kec.Medan Sunggal.

Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi-saksi melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud dan sesampainya saksi-saksi di alamat tersebut melihat terdakwa sedang berdiri di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tanjung Gusta di Jalan Lembaga Permasyarakatan, Kel.Kampung Lalang, Kec.Medan Sunggal.

Kemudian saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dari tangan sebelah kanan terdakwa kemudian terdakwa mengaku memperoleh sabu dari Muliadi (DPO).

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya. (put)

Komentar Anda

Terkini