40 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan Dibakar Didepan 3 Tersangka

Rabu, 28 Juli 2021 / 17.32

Pemusnahan barang bukti 40 kg ganja di halaman Polsek Patumbak Polrestabes Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Didepan para tersangka, Polsek Patumbak Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dengan cara dibakar, Rabu (28/7/2021).

Pelaksana tugas Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti menjelaskan barang haram tersebut diduga dari jaringan Aceh-Medan.

"Ke 3 tersangka ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Binjai Kilometer 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4/2021) malam beberapa bulan lalu,"kata Neneng didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto.

Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti ganja 40 Kg tersebut disaksikan oleh 3 orang tersangka yakni Irwan Rudiansyah, Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar.

Disebutkan juga, dilakukan pemusnahan barang bukti ini karena perkaranya sudah diajukan ke Kejaksaan dan menunggu persidangan tersangka untuk proses selanjutnya ke Pengadilan.

Selain disaksikan para tersangka, pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh Jaksa, dan Penasehat Hukum ke 3 tersangka yang menangani perkara tersebut dengan disaksikan penyedik dan para personil Polsek Patumbak

"Atas perkara ini ke 3 tersangka dijerat dengan pasak Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,"pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat.

"Petugas kemudian menyaru sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Kilometer 13,8," kata Irsan, Sabtu (17/4/2021)lalu.

Kemudian, polisi berhasil berhasil 2 kilogram ganja dari Rudi. Menurut Irsan, tersangka Rudi mengaku ganja itu milik Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan penemuan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka.

Dalam proses pengembangan itu, petugas menyuruh Rudi untuk menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar selalu pemilik 38 bal ganja dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.

"Tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung mengarahkan ketika datang ke rumah Rudi. Mereka menyebut ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal. Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal," jelasnya.

Tiga tersangka itu nekat mengedarkan puluhan kilogram ganja tersebut karena desakan ekonomi. Atas tiga tersangka yang dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (Put)

Komentar Anda

Terkini