Ada Kejanggalan di Persidangan Kasus Narkoba, Ditangkap 5 Pebruari, Diperiksa 2 Pebruari

Sabtu, 17 Juli 2021 / 14.46

Suasana sidang di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKETRO.COM - Sidang perkara narkoba jenis sabu dengan terdakwa Topan Damanik alias Topon (20) warga Lorong Ujung Tanjung 2 Lingkungan 3 Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan di ruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/7/2021) petang, penuh kejanggalan.

Pasalnya, dalam sidang yang berlangsung secara daring, dalam agenda dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi polisi dari Polsek Belawan, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Pakpahan pembacaan dakwaannya, Majelis Hakim yang di Ketua Denni L Tobing langsung memberi ke sempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa Epraim Simanjutak untuk bertanya kepada saksi polisi yang melakukan penangkapan.

Dari arena sidang, ketika Penasehat Hukum terdakwa mencecer beberpa pertanyaan, namun saksi polisi terdengar sidikit gugup menjawab pertanyaan PH terdakwa. "Apakah saudara saksi yang melakukan penangkapan terdakwa Topan Damanik Alias Topon,"tanya PH terdakwa.

Menjawab pertanyaan PH terdakwa, saksi polisi menjawab, kalau dirinya melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama tim."Penangkapan terdakwa bersama tim pak,"jawab saksi.

Selanjutnya, PH kembali bertanya, soal barang bukti, "Apakah ada barang bukti yang didapat dari terdakwa Topan Damanik alias Topon saat dilakukan penangkapan," tanya PH terdakwa kembali. 

Menjawab pertanyaan PH terdakwa saksi menyebutkan, hanya mendapati Handphone. "Saat dilakukan pengeledahan barang bukti yang ditemukan dari terdakwa hanya Hendphone," jawab saksi.

"Jadi  barang bukti yang didapat dari terdakwa Topan hanya Handphone gitukan," tanya PH terdakwa untuk menyakinkan penjelasan saksi kembali."Ya Pak," jawab saksi singkat.

Setelah menanyakan barang bukti, kepada saksi polisi, PH terdakwa kembali menanyakan soal tanggal  penangkapan terdakwa. Menjawab pertanyaan itu saksi polsi menyebutkan kalau  terdakwa ditangkap pada Jum’at tanggal 05 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB.

Sementara dari persidangan itu, menurut Penasehat Hukum terdakwa ada kerancuan dan penuh kejanggalan, pasalnya terkait penangkapan dan pemeriksaan terdakwa sangat janggal, dimana diketahui penangkapan terdakwa pada tanggal 05 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB. 

Sedangkan pemeriksaan terdakwa Topan Damanik Alias Topon di Kantor polisi Polsek Belawan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dari berkas dakwaan JPU, terdakwa diperiksa oleh penyidik Polsek Belawan pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021.

Jadi menurut PH terdakwa sebelum ditangkap polisi Polsek Belawan, terdakwa Topan Damanik Alias Topon terlebih dahulu sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian Polsek Belawan.

"Dari BAP polisi dan berkas dakwaan JPU,  terdakwa Topan Damanik Alias Topon diperiksa terlebih dahulu baru ditangkap,"ucap JPU terdakwa Epraim Simanjuntak.

Menyikapi hal itu, Majelis Hakim Denni L Tobing langsung angkat bicara, dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Pakpahan untuk menghadirkan polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Topan Damanik alias Topon.

"Buk Jaksa untuk sidang selanjutnya, tolong hadirkan polisi penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Topan Damanik alias Topon,"pinta Majelis Hakim. 

Mendengar permintaan Majelis Hakim, JPU Endang Pakpahan tak banyak komentar dan lalu menyanggupinya. "Baik yang Mulia,"jawab JPU Endang.

Berikutnya usai mendengarkan dakwaan JPU dan mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim lalu menunda sidang hingga pekan depan. "Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Endang Pakpahan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi tidak sendiri  melainkan bersama Dedi (Berkas terpisah) yang awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Lorong Proyek Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan ada tindak pidana narkotika.

Menindak lanjuti hal tersebut maka para saksi Kiki Romantika, Oliver Tamba dan saksi Abdul Qodri Barus yang merupakan anggota  Kepolisian Polsek Belawan melakukan penyelidikan kealamat tersebut. 

Sesampainya dialamat tersebut polisi melihat terdakwa dan rekannya Dedi (Berkas terpisah) sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu, tak ingin targer lepas begitu saja polisi langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap  keduanya dan warung yang dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Dari penyergapan dan penggeledahan itu Petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik merah berisi narkotika jenis sabu, 1 (buah pipet /sekop sabu warna hitam, 1 buah timbangan digital, 5 bungkus plastik klip merah kosong. 

Selain itu juga ditemukan, 1  buah dompet warna coklat, 1 handphone merk vivo warna merah, dan uang sebesar RP 155.000 ribu, yang diakui sebagai milik terdakwa dan rekannya Dedi.

Menurut pengakuan terdakwa, pada polisi bahwa terdakwa membeli sabu dari Dedi dengan pembayaran 1  buah handphone merk vivo warna merah.

Sedangkan Dedi, mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Midun yang beli terdakwa Dedi pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira pukul 23.30 Wib di sebuah warung yang berada di Lorong Proyek Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan. 

Dedi juga mengaku sabu itu diambil dari Midun sebanyak ½ Ji, kemudian terdakwa bungkus atau paketkan menjadi beberapa paket untuk kemudian dijual  dan sabu itu telah berhasil terjual sebesar Rp. 500.000,-.

Dimana uang sebesar Rp 500.000 ribu hasil penjualan sabu, sebesar Rp. 350.000,- sudah disetorkan terdakwa Topan kepada Midun sedangkan uang Rp. 150.000,- ribu lagi sebagai keuntungan menjual sabu tersebut dan kedua terdakwa juga mengaku sudah 2 kalinya mendapatkan sabu dari Midun (DPO) untuk dijual kembali.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau kedua.diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU Endang Pakpahan.(put)

Komentar Anda

Terkini