Anwar Tanuhadi Dihukum 3 Tahun Penjara, Tim PH Nyatakan Banding

Jumat, 02 Juli 2021 / 16.33

Terdakwa Anwar Tanuhadi tampak di layar monitor (foto atas) dan tim penasehat hukum Anwar Tanuhadi (bawah).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Penasehat Hukum Anwar Tanuhadi, Dr. Radhityia Yosodiningrat didampingi Dr. Ragahdo Yosodiningrat menyatakan banding terkait putusan majelis hakim yang telah menghukum terdakwa 3 tahun penjara.

"Kami menghormati putusan hakim, tapi kami menyatakan banding. Oleh karenanya kami segera mendaftarkan banding melalui PN Medan. Dan dalam memori bamding akan kami uraikan Alasan banding terhadap putusan hakim tersebut, antara lain dalam persidangan dari keterangan saksi - saksi baik Joni Halim ( korban -red) dari JPU maupun saksi Adecharge, tak satupun yang menyatakan terdakwa Anwar Tanihadi meminjam uang pada Joni Halim,"kata Radhitya pada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/7/2021).

Lanjut Radhit, bahkan dipersidangan saksi korban Joni Halim mengatakan, Octoduti dan Albert datang kerumahnya mengatakan ada seseorang mau meminjam uang sebanyak 4 Miliyar dan akan dikembalikan 6 miliyar. Kemudian uang tersebut diberikan Joni Halim kepada saksi Octoduti dan Albert. Kudian oleh Octoduti dan Albert uang tersebut diberikan kepada Dadang Sudirman dan Diah Respati ( Petti) di Jakarta, " urainya.

"Disini jelas diketahui bahwa sejak pinjam- minjam uang terhadap Joni Halim tidak ada hubungan dengan terdakwa Anwar Tanihadi. Bahkan saat penyerahan uang dari Octoduti dan Albert terhadap Dadang Sudirman dan Diah Respati ( Petti) juga tidak ada terdakwa Anwar disana," ungkap Radhitya.

"Nah nama Anwar Tanuhadi disebut-sebut setelah Dadang Sudirman dan Diah Respati tidak dapat mengembalikan uang saksi korban Joni Halim. Sehingga Diah Respati memperkenalkan kepada Octoduti dan Albert serta Dadang Sudirman Seorang bos besar( terdakwa-red) memiliki plapon tinggi di bank. Perkenalan tersebut disebutkan terdakwa bisa membantu membayar hutang dengan jaminan sertifikat ke bank,"katanya seraya mengharapkan pihaknya akan memaparkan keterangan sejelas-jelasnya dalam Nota Banding nanti. "Semoga majelis hakim banding nantinya memberikan putusan yang berbeda, " Harap Radhitya. (put)

Komentar Anda

Terkini