Bandar Sabu Kelambir 5 Bengong Divonis 9 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Juli 2021 / 12.08

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Suriandi alias Jeri (38) warga Jalan Kelambir V Gang Pantai, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan hanya bisa terpelongoh mendapat hukuman 9 tahun penjara. Terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 5,08 gram ini hukumannya diperberat Majelis Hakim dari 8 tahun dan 6 bulan menjadi 9 tahun penjara dalam persidangan yang diketuai Mian Munte di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/7/2021) sore.

Dalam amar putusanya yang menghadirkan terdakwa secara daring mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Plasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dikatakan Majelis Hakim, selain hukuman penjara, terdakwa Suriandi alias Jeri juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah, apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 rupuah, jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,"sebut Majelis Hakim Mian Munte di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika maupun Penasehat Hukum terdakwa.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, hukuman terdakwa, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama,"kata Majelis Hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih berat dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika yang mana sebelumnya menuntut terdakwa Suriandi Alias Jeri dengan hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pukir-pikir atas putusan Majelis Hakim Mian Munte.

Usai membacakan petusan dan mendengar tanggapan terdakwa dan JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. "Sidang ini selesai dan kita tutup,"sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika diketahui penangkapan terdakwa pada Minggu tanggal 18 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Kelambir V Gang Pantai Kel. Kampung Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan tepatnya di dalam rumah.

Penangkapan terdakwa bermula polisi mendapat informasi dari seorang informan. Selanjutnya informan yang dapat dipercaya dan menghubungi terdakwa Suriandi alias Jeri.

Lalu informan bersama Aipda Bismar Marpaung melakukan penyamaran untuk memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Setelah disepakati, pada saat terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Aipda Bismar Marpaung, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. 

Namun pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa melakukan perlawanan dan berteriak maling untuk menyelamatkan diri. Akibatnya anggota polisi bernama Ipda Batara N Tampubolon mengalami luka di bagian kepala karena benturan benda keras, 

"Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti dari terdakwa berupa 1 buah dompet warna merah yang didalamnya terdapat 4  bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 5,08  gram, 1  buah sendok sabu yang terbuat dari pipet dan 67 lembar plastik klip kosong,"jelas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini