Dialog Interaktif Halo Polisi, Pemberi Laporan Bohong Bisa Disanksi Pidana

Rabu, 14 Juli 2021 / 23.41

Ft/ist.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Masih banyak di masyarakat Sumatera Utara ini yang pikirannya belum dewasa, dan belum bisa membedakan baik buruknya sebuah tindakan. 

Hal ini banyak sekali terjadi di panggilan darurat Layanan Polisi 110, banyak dan penelpon melaporkan adanya tindakan kriminal fiktif, dan seharusnya mereka itu  menyadari bahwa Layanan Polisi 110 ini bertujuan untuk sesegera mungkin pihak kepolisian melayani kepentingan dan pengaduan masyarakat agar cepat dan tanggap mengambil tindakan, dan dalam sebuah laporan adanya perbuatan kejahatan di wilayah Sumatra Utara ini, ucap narasumber Kombes Pol Raja Sinambela, SH selaku narasumber di Dialog Interaktif Halo Polisi.

Seperti biasanya Dialog Interaktif dari Polda Sumatera Utara digelar setiap hari Rabu  kerjasama  dengan RRI Medan di Pro 1 channel 94,3 FM, yang dipandu oleh  Zidane selaku presenter, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 15.00-16.00 WIB.  

 Selaku narasumber Kabid TIK Polda Sumut Kombes Pol Raja Sinambela, SH  didampingi dari Humas Polda Sumut Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda  Sumut dan Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas Bid Humas Poldasu dengan topik "Sosialisasi Layanan Polisi 110." 

Dalam acara Halo Polisi ini, cukup banyak menyedot perhatian pemirsa. Hal ini dibuktikan banyaknya pertanyaan pertanyaan diantaranya tentang apa itu layanan polisi 110? Apa saja yang dapat ditanyakan pada saat menelepon layanan polisi 110?  Apakah sudah ada layanan polisi 110 di daerah Sumatera Utara?.

Apabila ada penelepon yang iseng, lokasi si penelepon dapat dilihat. Semua pertanyaan tersebut dijawab dengan tenang dan lugas oleh narasumber, dan juga diterangkan agar jangan bermain-main dengan Layanan Polisi 110.

"Pergunakanlah dengan benar, karena bagi pelaku yang main-main dengan memberikan laporan fiktif atau laporan bohong bisa dikenakan sanksi pidana. Jadi harapan saya agar layanan 110 ini dipergunakan dengan benar, agar pihak kepolisian siap dan tanggap melayani laporan dan pengaduan masyarakat, baik itu adanya tindakan kriminal," kata Kombes Pol Raja Sinambela SH. 

Selanjutnya, Kombes Raja Sinambela mengatakan bahwa perbuatan kejahatan atau kriminal bisa menghubungi langsung pihak kepolisian. 

"Sekitar 80 persen pengguna layanan 110 tidak efektif, jadi kepada masyarakat supaya bijak menggunakan layanan 110 agar efektif dalam menggunakan layanan ini untuk melaporkan tindak kejahatan melalui 110,"imbaunya.

Dialog ini berjalanan aman, tertib dan lancar serta selalu mematuhi Protokol Kesehatan.(Hot) 

Komentar Anda

Terkini