Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Anak Dumai Terancam Dipenjara 16 Tahun

Kamis, 01 Juli 2021 / 17.19

Suasana sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammar (25) warga Jalan Bintang Gang Permai Keluraha Sukajadi Kecamatan Dumai Kota Dumai, Provinsi Riau terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2 Kg dituntut 16 tahun penjara yang sidangnya berlangsung secara daring diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/6/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, S.H,. M.H.di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Syafril Pardamean Batubara SH.MH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sri Wahyuni SH menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1).

"Meminta Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara, denda 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rahmi Shafrina, S.H,. M.H.dalam nota tuntutannya.

Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, Majelis Hakim yang di Ketuai Syafril Pardamean Batubara SH.MH menunda sidang hingga pekan depan dengan aganda pembelaan dari terdakwa melalilui Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sri Wahyuni SH.

"Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan, tolong siapkan ya buk Penasehat  Hukum nota pembelaan terdakwa," kata Majelis Hakim.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, S.H,. M.H. diketahui bahwa terdakwa Muhammar, tanpa hak 

memiliki Narkotika Jenis sabu berat 2.000 gram (2 kg).

Terdakwa Muhammar ditangkap di Jalan Gudang Garam Desa Pari Kecamatan. Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai yang mana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Muhammar ditelpon oleh Rizal (DPO).

Dari seberang telepon Rizal mengatakan“lagi di mana dek” lalu terdakwa menjawab “lagi dirumah bang”, lalu Rizal (DPO) menjawab “mau kerja gak” terdakwa menjawab “mau bang’ Rizal (DPO) menjawab “kalau mau berangkatlah ke medan”. 

Selanjutnya terdakwa menjawab “oke bang, tapi saya gak ada ongkos bang”, Rizal menjawab “yauda nanti aku kirim, kiram lah no rekening mu”, lalu terdakwa menjawab “serius bang”,  Rizal lagi-lagi menjawab “iya kirim lah” terdakwa menjawab “iya bang”  terdakwa langsung mengirim no rekening terdakwa ke Rizal.

Tidak lama berselang Rizal langsung mengirim terdakwa uang sebesar Rp. 1.000.000,-untuk uang jalan menuju ke medan, setelah uang tersebut dikirim Rizal kembali menelpon terdakwadan berkata “sudah abang kirim itu, ambillah langsung berangkat sore ini ya”.

Sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa langsung berangkat menuju Medan dan sekira pukul 08.00 Wib terdakwa sampai di Medan dan setelah sampai di Medan terdakwa langsung menelpon Rizal  dan terdakwa berkata “bang aku sudah sampai Medan, ini lagi sarapan”,  Rizal pun menjawab “oke, bentar lagi ada yang menelpon kau itu”.

Tak lama kemudian ada yang menelpon terdakwa, namun terdakwa kenal dan berkata “bang pergi lah ke Binjai bang”. Menyahuti telepon itu, terdakwa menjawab “oke bang aku naik grab ya bang”, lalu telpon mati dan terdakwapun langsung menju ke Binjai dan sesampainya di Binjai terdakwa langsung menelpon oramg suruhan Rizal  “bang saya sudah sampai Binjai dan saya menunggu didekat hotel lestari”.

Sesaat kemudiam orang suruhan Rizal menjawab “oke stanbye”, dan tidak lama berselang orang suruhan Rizal kemnali menelpon dan terdakwa,  “diarahkan ke kantor jaksa tandam, tunggu aja di sebelah itu”. Setelah sampai, terdakwa langsung menelpon orang suruhan Rizal “bang aku sudah sampai “oke tunggu aja di situ” tak lama menunggu orang suruhan Rizal kembali menelpon, menyuruh terdakwa masuk ke gang amal“masuk aja ke gang itu sampai mentok”. 

Terdakwa menjawab “oke bang” dan pada saat terdakwa sedang berjalan tiba-tiba ada orang yang menghadang terdakwa dan langsung memberikan 2  bungkus Narkotika Jenis Shabu dan setelah shabu di tangan, terdakwa, langsung pergi ke Pantai Cermin.

Sampai di Pantai Cermin terdakwa kembali menelpon Rizal“bang sore ini kami pulang, kirim lah uang jalan lagi bang”, Rizal menjawab “iya, ini abang kirim lagi Rp. 500.000,- ya” lalu terdakwa menjawab “oke bang” dan saat terdakwa menunggu mobil untuk berangkat ke Dumai di rumah tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak terdakwa kenal.

Ternyata yang datang polisi berpakaian preman dan langsung menangkap terdakwa, saat di introgasi terdakwa langsung menujukkan sabu tersebut “dimana kau letak sabunya” lalu terdakwa  “itu pak saya ldidalam tas”.

Terdakwa pun langsung mengambil tas tersebut dan membuka isi tas tersebut dan ternyata didalam tas tersebut adalah narkotika jenis shabu seberat 2 Kg, terdakwa langsung ditangkap dan diborgol.

Selanjutnya petugas kepolisianpun langsung mengamankan barang bukti sebanyak 2 Kg dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. (put)

Komentar Anda

Terkini