LBH Medan Minta Propam Polrestabes Medan Tindak Eks Kanit Reskrim Polsek Medan Timur

Kamis, 29 Juli 2021 / 14.44

Ilustrasi.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Laporan dugaan pelanggaran kode etik/disiplin yang didaftarkan Rahmad Januardi, korban dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan bantuan posko kebakaran di Propam Polda Sumut memasuki babak baru. 

Terkait laporan, Propam Polrestabes Medan pada hari Kamis (29/7/2021) akan menggelar sidang disiplin dengan agenda pemeriksaan saksi Pelapor.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra menjelaskan, bahwa laporan tersebut, berawal dari dugaan tidak ditangkapnya DPO atas nama Iskandar Zulkarnaen Harahap (IZH), Baun Soripada Siregar (BSS), dan Bambang Ismaya (BI).

Tidak hanya itu, penanganan laporan Polisi Rahmad Januardi terkait dugaan Penipuan/Penggelapan dan Penadahan Bahan bantuan Posko Kebakaran yang terjadi di Jalan Sentosa Lama dinilai lambat.

“LBH Medan mendukung dan mendorong sidang disiplin yang akan dilakukan Propam Polrestabes Medan. Seraya meminta tindakan tegas tehadap terduga pelanggar displin/kode Etik yaitu eks Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu. Adlersen Lambas Parton Tambunan, SH,” katanya, Rabu (28/7/2021).

Kata Irvan, menilai laporan yang telah memakan waktu yang sangat lama itu, satu tahun dan delapan bulan, adalah wujud kinerja yang tidak sesuai prosedur dan tidak profesional.

“Oleh karenanya patut secara hukum diberikan tindakan tegas terhadap terduga pelanggar disiplin,” ucapnya.

Laporan Rahmad Januardi atas dugaan tindak pidana Penipuan/Penggelapan bahan bantuan posko kebakaran di Polsek Medan Timur, telah dilimpakan ke Kejaksaan Negeri Medan dan menunggu laporan tersebut lengkap (P-21).

“LBH Medan menilai dengan adanya sidang disiplin tersebut dapat menjadi peringatan keras terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisan untuk wajib menjalankan tugasnya secara Profesional, Proporsional dan Prosedural sebagaimana Kode Etik Kepolisan serta mejalankan dengan baik dan benar program Kapolri, guna memberikan Keadilan dan Kepastian hukum kepada masyarakat terkusus terhadap Pelapor,” ucapnya.

LBH Medan menduga perbuatan terduga pelanggar disiplin dan Polsek Medan Timur tersebut telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999. (tc)

Komentar Anda

Terkini