Nyedot Sabu Untuk Hilangkan Lelah, 2 Kuli Bangunan Dibuikan 4,6 Tahun

Rabu, 07 Juli 2021 / 13.09

Terdakwa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan secara virtual.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu 0,12, dua kuli bangunan divonis masing-masing selama 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/2021). 

Keduanya yakni Danieli Gulo dan Andri yang ditangkap pihak Polsek Medan Timur dikawasan Jalan Tuasan Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, Medan pada 15 Januari 2021 lalu. 

Majelis Hakim yang di Ketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusanannya mengatakan, selain menghukum penjara, kedua kedua juga diharuskan membayar denda sebesar Rp800 juta subsidair 2 bulan penjara. 

"Menghukum kedua kedua terdakwa masing-masing selama selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp800 juta subsidair 2 bulan penjara,"sebut Majelis Hakim  Ahmad Sumardi dalam amar putusanannya yang menghadirian kedua terdakwa secara daring.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Putusan ini sama dengan dengan tuntutan JPU, yang mana sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp800 juta subsidair 2 bulan penjara," bilang Majelis Hakim.

Menyikapi putusan Majelis Hakim,  kedua terdakwa yang tidak didamping penasehat hukum dan JPU Rambo kompak menyatakan pikir-pikir. 

Usai pembacaan putusan, dan mendengarkan jawaban kedua terdakwa maupun JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang, sembari menunggu jawaban kedua terdekwa maupun JPU selama 7 hari.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya diketahui, Kedua terdakwa di tangkap petugas saat berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam BK 6424 XZ pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 18.30 wib di Jalan Tuasan Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung.

Menurut pengakuan kedua terdakwa bahwa sabu yang dibeli mereka untuk dipergunakan sendiri untuk menghilangkan lelah setelah bekerja. Namun saat ditanyakan nama sipenjual sabu, kedua terdakwa mengaku tidak mengenalnya.(put)

Komentar Anda

Terkini