PPKM Darurat, Pedagang di Pasar Terkejut Dilarang Berjualan

Kamis, 15 Juli 2021 / 18.47

Para pedagang di Pasar Sei Sikambing Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM -Perintah penutupan usaha sementara mengejutkan para pedagang Pasar Sei Sikambing Medan yang sudah siap-siap untuk membuka kiosnya, Kamis (15/7/2021) pagi. Pasalnya manajemen PD Pasar Kota Medan Baru memberitahukan penutupan tersebut kepada pedagang, dengan alasan perintah dari Wali Kota Medan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Dari pantauan wartawan di Pasar Sei Sikambing Medan pukul 07.00 wib, Kepala Pasar Sei Sikambing, M Ikbal, menjumpai para pedagang yang sedang siap-siap membereskan dagangannya, untuk menutup kembali kiosnya.

Sontak pengumuman tersebut mengejutkan puluhan pedagang pakaian. Bahkan protes pedagang berdatangan sehingga Kepala Pasar mengambil kebijakan pelarangan jualan mulai berlaku Jumat (16/7/2021) hingga 20 Juli atau habis PPKM darurat.

Salah seorang pedagang kelontong, M Amin, mengatakan, larangan jualan ini “mematikan” pendapatan pedagang yang punya penghasilan harian.

“Kalau tidak jualan, berarti kami tidak dapat uang. Kalau tidak ada uang, bagaimana kami memenuhi biaya sehari-hari. Tutupnya lama pula, sedangkan biaya air dan listrik belum dibayar,” keluhnya.

Dicky Zulkarnain, pedagang lainnya juga menyesalkan pelarangan jualan sektor non esensial. Karena tanpa ada PPKM darurat pun, pedagang sudah kesulitan mengais rezeki karena sepi pembeli.

“Sejak covid, pajak ini sudah sepi pembeli karena masyarakat tidak punya uang. Ini sekarang ditutup, ntah mau makan apa kami,” ungkapnya.

Ia berharap kebijakan ini jika diterapkan harus ada solusi buat mereka. Misalnya diberi bantuan sehingga selama tidak bekerja kehidupan mereka terjamin dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi sejauh ini protokol kesehatan (prokes) tetap dijalankan.

Perintah sementara Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, T Maya Mahdan, membatasi, pelarangan jualan pedagang sektor non esensial merupakan perintah dari pemerintah terkait PPKM darurat.

“Kami hanya menjalankan perintah,” imbuhnya singkat.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Rizky Syaf Lubis menanggapi, salah satu sektor yang terdampak kebijakan PPKM darurat ini adalah pedagang kecil yang sangat terkena imbasnya, di mana mereka harus menutup usaha bagi sektor non esensial dan juga mengurangi jam operasional dan hanya melayani take away (pesan bawa pulang).

“Tentu saja yang ditutup usahanya akan tidak mendapatkan penghasilan, sementara penghasilannya hanya pas-pasan untuk kebutuhan sehari-hari. Tentu hal ini juga harus dipertimbangkan oleh pemerintah. Jadi pandemi nya kita cegah penularannya, tetapi ekonomi masyarakat juga harus kita lindungi,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, rencana Pemko Medan yang telah merencanakan akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat ini sangat dibutuhkan dan dapat menjangkau seluruh masyarakat yang terdampak khususnya kepada masyarakat kurang mampu.

“Karena mereka saat ini dibatasi pergerakannya dengan menutup usaha atau membatasi operasional kegiatannya dan itu sangat berpengaruh terhadap penghasilan mereka, padahal penghasilan itu hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Untuk itu, Rizky mengharapkan agar kebijakan ini dapat mempertimbangkan hal-hal teknis detail seperti ini, tidak hanya menegakkan peraturan dengan memberikan sanksi tetapi juga memberikan jalan keluar.

“Saya yakin dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Pak Bobby Nasution dapat secara arif dan bijaksana mempertimbangkan berbagai dampak PPKM darurat ini bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Medan. Mari kita Bersama bergotong royong bahu membahu mengatasi pandemic covid 19 ini bersama-sama, memang butuh pengorbanan semua pihak dan kami kira Pemko Medan harus mendengarkan keluhan warga dan merespon dengan cepat apapun yang menjadi persoalan sebagai akibat dari dampak Kebijakan PPKM Darurat ini,” tutur Rizky. (mr)
Komentar Anda

Terkini