Pushpa : Pemerintah Harus Kaji Ulang Penutupan Usaha Tambal Ban dan Pemadaman Lampu Jalan

Jumat, 16 Juli 2021 / 14.10

Usaha tambal banyang diharuskan tutup selama PPKM Darurat di Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Penyekatan ruas jalan dan mematikan lampu penerangan jalan serta menutup usaha tambal ban

justru bertentangan dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang selama ini telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penegasan ini disampaikan Direktur Pushpa, Muslim Muis SH kepada wartawan, Jumat (16/7/2021), menanggapi penyekatan jalan selama pemberlakuan PPKM yang diberlakukan di Kota Medan.

Muslim menegaskan pemandangan kemacatan panjang dan kerumunan orang pada titik jalan tertentu seakan menjadi biasa pada saat ini apalagi adanya putar balik yang diberlakukan.

"Kita sangat setuju dan mendukung program pemerintah dalam mencegah Covid19 akan tetapi jangan sampai menimbulkan kerumunan dengan penyekatan jalan," ujarnya.

Selain penyekatan jalan, Muslim juga menyoroti pemadaman lampu penerangan jalan di sejumlah titik kota Medan.

Ia pun meminta ditinjau kembali tindakan pemadaman tersebut, Nah lampu jalan yang terang benderang saja masih ada aksi begal atau curanmor bagaimana pula dengan yang gelap? 

Dikatakannya, tak hanya itu pemadaman lampu jalan juga ini bisa menimbulkan kecelakaan, sebab sama-sama kita ketahui masih banyak jalan yang bergelombang atau berlubang.

"Maunya ada kebijakan yang humanislah, seperti tambal ban yang diperintahkan tutup. Nah kalau ada ban yang bocor bagaimana dengan nasib pengendara, contoh bila ban sepeda motornya bocor di SM Raja Medan dan rumahnya di Bromo apakah dia harus mengenderai atau mendorongnya sampai ke rumah?," tanyanya agar masalah ini pun harus disikapilah dengan bijak.

Ia yakin hampir 99 persen warga Medan itu sudah laksanakan prokes dengan memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.(put)

Komentar Anda

Terkini