Terlibat Korupsi, Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deli Serdang Terancam 10 Tahun Diselkan

Jumat, 09 Juli 2021 / 04.36

Pembacaan tuntutan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mantan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, periode September 2004 hingga April 2015 Zainal Sinulingga dituntut selama 10 tahun penjara oleh Penuntut Umum  Kejari Deli Serdang, Agusta Kanin dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/7/2021).

Selain pidana penjara, Penuntut Umum juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp10.805.902.110,-. subsidair 5 tahun penjara. 

Dimana terdakwa terbukti melakukan penggelembungan angka (mark up)  cek voucher belanja internal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang.

Masih dalam perkara yang sama, Penuntut Umum Agusta Kanin juga menuntut mantan Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirtanadi Deliserdang periode Oktober 2013 hingga hingga April 2015 Asran Siregar selama 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Tipikor As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan untuk pembelaan pada Senin (12/07/2021), mendatang.

Sementara itu seusai persidangan, Penuntut Kejari Deli Serdang menyatakan yang memberatkan kedua terdakwa dalam perkara pernah menjadi DPO kejaksaan khususnya untuk Zainal telah melakukan perbuatan secara berkelanjutan.

Untuk perkara ini subsidair pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP KUHPidana.

Sebagaimana perbuatan terdakwa Zainal Sinulingga selaku Asisten I Bagian Keuangan dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang periode tanggal 02 Januari 2015 sampai dengan tanggal 02 April 2018 bersama-sama dengan Asran Siregar, Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin (selaku Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang) serta Mustafa Lubis dan Lian Syahrul selaku Kabag Keuangan secara  melawan hukum mencairkan cek yang jumlahnya melebihi dari usulan pembayaran.

Sehingga negara mengalami kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang sebesar Rp10.910.918.688 sebagaimana kesimpulan Hasil Perhitungan Kerugian Negara berdasarkan Audit BPKP Nomor : R-41/PW02/5.1/2019 tanggal 03 September 2019. (put)

Komentar Anda

Terkini