Tim PH Anwar Tanuhadi Persiapkan Memory Banding

Rabu, 07 Juli 2021 / 13.18

Persiapan memori banding terdakwa Anwar Tanuhadi.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Penasehat Hukum Anwar Tanuhadi, Dr. Radhitya Yosodiningrat didampingi Dr. S.Ragahdo Yosodiningrat menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang telah menghukum terdakwa 3 tahun penjara. 

"Namun terhadap putusan hakim tersebut kami telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Medan. Alasan banding terhadap putusan hakim tersebut, karena klien kami merasa tidak adil baginya dengan vonis majelis hakim tersebut. Bahkan kami selaku Penasehat Hukum Anwar Tanuhadi juga tidak sependapat atas hukuman 3 tahun penjara terhadap klaein kami itu tidaklah wajar," ucap Radhitya pada wartawan, Selasa (6/7/2021) melalui pesan whatsappnya. 

Menurut Raditya, sebab dalam persidangan dari keterangan saksi - saksi baik Joni Halim ( korban -red) yang dihadirkan JPU maupun saksi Adecharge, tak satupun yang menyatakan terdakwa Anwar Tanuhadi meminjam uang kepada Joni Halim, "papar Radhitya.

Lanjut Radhitya, "bahkan dipersidangan saksi korban Joni Halim mengatakan," bahwa Octoduti dan Albert  yang datang kerumahnya mengatakan ada seseorang mau meminjam uang sebanyak Rp, 4 Miliyar dan akan dikembalikan Rp, 6 miliyar. Kemudian Joni Halim memberikan uang tersebut kepada saksi Octoduti dan Albert. Kemudian oleh Octoduti dan Albert uang Rp, 4 Miliyar tersebut diberikan kepada Dadang Sudirman dan Diah Respati ( Petti) disuatu tempat Jakarta," urainya.

"Disini jelas diketahui bahwa sejak pinjam- meminjam uang terhadap Joni Halim, terdakwa Anwar Tanuhadi tidak ada hubungannya sama sekali. Bahkan saat penyerahan uang Rp, 4 Miliyar dari Octoduti dan Albert terhadap Dadang Sudirman dan Diah Respati ( Petti) juga terdakwa Anwar tidak berada disana,"kata Radhitya.

"Nah nama terdakwa Anwar Tanuhadi disebut-- sebut, setelah Dadang Sudirman dan Diah Respati tidak dapat mengembalikan uang saksi korban Joni Halim. Sehingga Diah Respati memperkenalkan kepada Octoduti dan Albert serta Dadang Sudirman Seorang bos besar( terdakwa-red) memiliki plapon tinggi di bank. Dalam perkenalan tersebut, Diah Respati menyeebutkan kalau  terdakwa bisa membantu pencairan uang ke bank untuk membayarkan hutang mereka kepada Octoduti dan Albert. Diah Respati  menjaminkan sertifikat PT Cikarang Indah yang diakuinya milik keluarga Diah,"terangnya.

Setelah dilakukan pengecekan sertifikat tersebut ke BPN oleh terdakwa Anwar Tanuhadi. Ternyata sertifikat PT. Cikarang Indah bukan milik keluarga Diah Respati melainkan milik orang lain. 

Mengakhiri keterangannya Radhitya mengatakan, pihaknya akan jelaskan semuanya dan seterang - terangnya dalam Nota Banding nanti. "Semoga majelis hakim banding nantinya memberikan putusan yang adil-seadilnya buat terdakwa Anwar Tanuhadi," harap Radhitya. (put)

Komentar Anda

Terkini