Hina Isteri Korban KRI Nanggala di Sosmed, Anak Marelan Dituntut 1 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Agustus 2021 / 17.55

Sidang virtual kasus penghinaan istri korban KRI Nanggala di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pengadilan Negeri ( PN) Medan kembali menggelar sidang Muhammad Imam Kurniawan, lelaki yang sempat viral karena berkomentar kasar kepada istri-istri korban KRI Nanggala 402,dengan agenda pembacaan tuntutan, Jumat (20/8/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan Endang Pakpahan menilai, warga Medan Marelan itu, terbukti bersalah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Muhammad Imam Kurniawan, dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Jaksa.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut supaya terdakwa Imam juga dihukum membayar denda Rp 100 juta.

“Subsidar 6 bulan penjara,” ucap Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa perkara ini, bermula pada Minggu (25/4/2021) lalu, saat terdakwa membuka aplikasi Facebook miliknya.

Di beranda akun Facebook miliknya itu , terdakwa melihat unggahan (postingan) akun facebook group Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) berisi tulisan ‘Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita doakan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA ‘Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol’.

“Terdakwa yang merupakan anggota yang tergabung dalam akun facebook group Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI), membaca postingan tersebut dan langsung menuliskan komentar dari akun facebook milik terdakwa sendiri atas nama Imam Kurniawan berupa kalimat, ‘Disaat kapal selam mu tenggelam disitu istrimu ku ewe’, yang apabila diartikan memiliki makna disaat KRI Nanggala 402 tenggelam, pada saat itulah istri anggota TNI AL (awak KRI Nanggala 402 yang telah gugur) diperkosa oleh terdakwa,” kata Jaksa.

Selanjutnya, kata Jaksa postingan terdakwa pun tersebar di media sosial. Hingga postingan itu terbaca saksi Alwi Rosaini Manurung, yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan.

Atas perintah dari Danpomal, dia melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.

“Karena postingan atau tulisan yang dimuat terdakwa di dalam kolom komentar, dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian, sehingga adanya respon negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 dimana seluruh awak KRI gugur,” ucap Jaksa.(sb)

Komentar Anda

Terkini