Kawanan Rampok Taksi Online Diringkus, 1 Orang Ditembak

Kamis, 19 Agustus 2021 / 19.11

Dua tersangka perampokan taksi online diamankan, berikut barang bukti kejahatan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan meringkus komplotan perampok seorang pengemudi taksi online dengan modus berpura-pura sebagai penumpang.

Plt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring mengatakan pihaknya terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur terhadap salah seorang pelaku karena coba melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Saat dilakukan penangkapan, salah seorang pelaku berinisial MIA (26), warga Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia melakukan perlawanan, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanannya," kata Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/8/2021) di mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

Dijelaskan Budiman, peristiwa perampokan tersebut berawal pada hari Sabtu 14 Agustus 2021 sekira pukul 00.30 wib, korban MI (42), warga Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, mendapatkan orderan melalui aplikasi online.

Selanjutnya korban menjemput penumpang tersebut di Jalan. Binjai km 12, yaitu tiga orang pria dan dua orang masuk kedalam mobil korban sedangkan yang seorang lagi tidak ikut, dengan tujuan di seputaran pintu tol Jalan. Orde Baru Kecamatan. Sunggal kabupaten Deli serdang.

Sewaktu mendekat ke pintu masuk tol Semayang, salah seorang pelaku menunjukkan sebuah rumah dan mengatakan kepada korban itu adalah rumahnya. Korban pun berbalik arah dan memperlambat laju kendaraannya. Tak nyana, momen ini dimanfaatkan pelaku untuk langsung menikam korban beberapa kali, sehingga korban langsung keluar dari mobilnya untuk menyelamatkan diri. Beruntungnya di saat korban pingsan, warga sekitar datang menolong. Sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil berikut handphone korban.

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan yang menerima laporan pengaduan korban segera melakukan olah TKP dan selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Sumut untuk melakukan pencegatan terhadap mobil korban.

"Atas kerja sama yang baik, selanjutnya diketahui mobil korban sedang mengarah ke Rantau Prapat, dan sehingga team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda Bambang Wahid, SH segera melakukan pengejaran dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku.", imbuhnya lagi.

"Posisi terakhir, kita ketahui bahwa para pelaku berada di Rokan Hulu Riau sehingga kita berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Namun saat dilakukan penggerebekan, dua orang tersangka melarikan diri, sedangkan seorang tersangka mendapat tembakan di kaki kanannya karena melakukan perlawanan.

"Pada hari Minggu (15/8/2021) sekitar pukul 10.30 wib, tersangka MIA sudah berhasil kami amankan dan saat sekarang ini sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal dan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra dan dua bilah pisau sudah kami sita, sedangkan dua orang temannya, yang sudah diketahui identitasnya, masih kami kejar dan dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kami himbau agar keduanya menyerahkan diri guna memperlancar proses penyidikan. Terhadap tersangka, kami persangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Budiman. (Hot) 

Komentar Anda

Terkini