Ketua DPRD Medan Apresiasi Poldasu Tindaklanjuti Penganiayaan Oknum Polisi Pembeking Rentenir

Kamis, 26 Agustus 2021 / 16.58

Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ketua DPRD Medan Hasyim SE memberikan apresiasi kepada pihak Polda Sumatera Utara, termasuk Polres Deli Serdang yang akan melakukan proses persidangan oknum polisi karena yang menjadi beking rentenir.

"Kasus yang sudah viral di Indonesia adanya  tindakan oknum polisi yang bertugas di Deli Serdang menjadi beking oknum rentenir kini kasusnya akan digelar di Polres Deli Serdang.Langkah ini patut kita berikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumut dan juga petinggi kepolisian di Polres Deli Serdang ," ucap Hasyim kepada wartawan, Kamis  (25/8) via ponsel.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, di dalam proses persidangan semuanya sama di mata hukum.

"Apa yang dilakukan oleh petinggi kepolisian untuk melakukan sidang kode etik atas tindakan oknum polisi sudah sebuah langkah yang tepat.Tapi , kami mendorong seluruh proses hukum berjalan secara transparan dengan tetap berpihak kepada masyarakat sipil ," kata Ketua DPC PDIP Medan ini.

Hasyim mengatakan dari sejak awal pihaknya sudah bersuara bahwa tindakan oknum polisi tersebut sudah tidak sejalan dengan program utama Kapolri, termasuk program utama Kapolda Sumatera Utara.

"Program utama Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah diketahui publik ingin merubah potret Polri di hadapan masyarakat penegakan hukum yang humanis dan memenuhi rasa keadilan. Kapoldasu sendiri juga berupaya merealisasikan program utama Kapolri agar anggota Polri bisa lebih baik. Tapi apa yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut sudah tidak lagi sesuai. Disini kebijakan pimpinan kepolisian dibutuhkan untuk mengambil langkah yang tepat atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya,"ujarnya seraya menambahkan, tindakan oknum polisi sudah sangat salah menjadi pembeking rentenir, sehingga perlu dilakukan pengusutan secara tuntas atas tindakannya.

"Dalam persoalan ini proses hukum harus bisa berjalan dengan adil dan transparan jadi kita sekali lagi mendesak kasus ini diusut secara tuntas. Apalagi korbannya sendiri adalah wartawan yang juga dilindungi oleh undang-undang," sebut politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Dwi Ngai Sinaga SH MH didampingi Benri Pakpahan SH dan Angelius Agustinus Simbolon SH, kuasa hukum korban membenarkan adanya pemanggilan terhadap korban terkait kasus yang dilaporkan oleh Romulo, salah seorang wartawan di Medan.

"Tanggal 25 Agustus klien kami memenuhi panggilan dari pihak Polres Deli Serdang dalam hal Propam Deli Serdang untuk menghadiri sidang kode etik yang dilakukan oknum polisi Iptu TS.Langkah ini patut kita apresiasi sebagai warga negara Indonesia ,kita tetap berharap seluruh proses yang ada dapat berjalan secara transparan ," kata Dwi.

Ia mengatakan bahwa secara bertahap kasus yang terjadi di tanggal 24 Mei tersebut sudah berjalan, walaupun terkesan lama.

"Secara bertahap kasus ini berjalan dimana kita juga sudah memenuhi panggilan Polsek Medan Baru untuk dimintai keterangan terkait peristiwa di tanggal 24 Mei. Dalam hal adanya tindakan perampasan aset setelah kita memenuhi panggilan tersebut kita masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan agar aset dapat disita.Untuk itulah kita berharap kasus ini berjalan dengan cepat jadi kepada pihak pengadilan bisa mengeluarkan secepatnya keputusannya.Dan para terlapor bisa diambil tindakan hukum," tegasnya.

Hal ini terkait kasus penganiayaan dan perampasan sebuah mobil yang dilakukan oknum personil Polres Deli Serdang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut, Jumat (28/5/2021). Laporan tersebut tertuang dalam nomor: STPL/35/V/2021/Propam atas nama korban Romulo Makarios Sinaga. 

Dalam peristiwa itu dilaporkan, oknum polisi sempat menganiaya Romulo dan menahan mobil keluarganya. (mr)

Komentar Anda

Terkini