Korupsi Cetak Sawah, Anggota DPRD Sumut dan 2 Rekannya Dituntut Hukuman Bervariasi

Selasa, 31 Agustus 2021 / 13.12

Terdakwa Anwar Sani Tarigan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM -Anggota DPRD Sumut H Anwar Sani Tarigan dituntut 1 Tahun dan 3 bulan penjara dalam persidangan dugaan korupsi pengerjaan perluasan atau cetak sawah seluas 100 hektar di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI Tahun 2011 sebesar Rp 750 juta.

Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum dari Kejari Dairi, David Pangaribuan dalam ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8/2021), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedangkan Uang Pengganti dikenakan Rp61 juta dikurangi dari uang titipan Rp100 juta.

Selain itu, Jaksa juga meminta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa H Anwar Sani karena selama ini berstatus tahanan kota.

Masih dalam tuntutan Jaksa, juga menuntut kedua terdakwa lainnya yakni Mantan Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Dinas Pertanian Kabupaten Dairi Tahun 2011, Edison Munte selama 1 Tahun Penjara denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan kurungan, untuk uang pengganti senilai Rp91 Juta yang telah dititipkan. 

Sedangkan Josua Siahaan selaku rekanan dituntut selama 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membebankan uang pengganti Rp335 juta subsidair 1 Tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan jaksa, bahwa Josua dan Anwar Sani Tarigan yang kedua merupakan rekanan pada waktu itu tidak menyelesaikan pengerjaannya. Begitu juga Edison selaku pengawas tidak melakukan pengawasan sehingga Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga yang menggunakan dana diluar RUKK, serta tidak menyelesaikan pengerjaan percetakan sawah baru seluas 100 hektar yang merugikan negara Rp567.978.000,-.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Eliwarti menunda persidangan hingga pekan depan.

Sementara David saat dikonfirmasikan menguatkan bahwa terdakwa tidak dilakukan penahanan karena dialihkan penahanan karena sakit. Sehingga dalam tuntutan kita meminta kepada majelis hakim agar Anwar Sani Tarigan ditahan.(put)
Komentar Anda

Terkini