Korupsi Rp2,3 Miliar, Mantan Kadisdik Tebingtinggi Dibuikan 5 Tahun

Senin, 09 Agustus 2021 / 19.18

Mantan Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi H Pardamean Siregar divonis penjara 5 tahun terkait kasus korupsi.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Tebingtinggi, H Pardamean Siregar divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Tebing Tinggi TA 2020 sebesar Rp2,3 miliar. Namun terdakwa masih melenggang bebas ke luar pengadilan meski sudah divonis bersalah karena berstatus tahanan kota.

Vonis terhadap Pardamean dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata dalam persidangan di Cakra III, PN Medan, Senin (9/8/2021).

"Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ucap ketua majelis Jarihat Simarmata dihadapan terdakwa dan JPU dari Kejari Tebingtinggi.

Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana dendan Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir- pikir.

Usai persidangan, JPU Edwin Oloan Tobing mengaku belum bisa mengambil putusan apakah banding atau tidak.

"Belum tau lah bang,"ucapnya.

Sedangkan terkait eksekusi terhadap terdakwa usai dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjata, Edwin juga mengaku belum mengtahui.

"Kurang tahu saya. Gak mungkin langung dieksekusi. Putusan aja belum di tangan kita," pungkasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebing Tinggi Kota TA 2020.

Seperti diantaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Selain itu diketahui pula terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebing Tinggi.

Dikatakan Jaksa dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 miliar.

Dalam kasus ini, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap dua anak buah Pardamean. Keduanya yakni, Efni Efridah, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan Tebingtinggi divonis 7 tahun.

Serta, Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020, dapat ganjaran pidana 4,5 tahun penjara. (mt)

Komentar Anda

Terkini