Miliki Sabu 29 Gram, Divonis 7 Tahun Penjara Plus Denda Rp1 Miliar

Kamis, 26 Agustus 2021 / 17.03

Sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Irinton Alias Anto (58) warga Jalan Sei Bahilang Gg. Salam Lingk. 04 RT/RW 004/004 Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota Kodya Tebing Tinggi di hukum 7 tahun penjara. Pria kelahiran Pematang Siantar ini terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu seberat 29 gram.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim di ketuai Imanuel Tarigan yang sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/8/2021) sore menyatakan, selain hukuman itu, terdakwa Irinton Alias Anto diharuskan membayar denda Rp 1 miliar, apa bila tidak di bayar maka diganti dengan hukuman 4 bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring itu, perbuatan terdakwa Irinton Alias Anto terbukti terbukti bersalah melanggar Pasal melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan membayar denda Rp1 Miliar, apa bila tidak dibayar maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan,"kata Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, karna terdakwa Irinton Alias Anto tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengaku bersalah, dan berlaku sopan selama mengikuti selama jalannya persidangan," bilang Majelis Hakim Imanuel Tarigan.

Dari arena sedang Majelis Hakim juga mengatakan, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana sebelumnya terdakwa tuntut selama 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidaer 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima atas putusan Majelis Hakim

"Terima yang mulia,"kata terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak.

Setelah membacakan putusan dan mendengar pernyataan terdakwa dan JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. "Baik sidang ini telah selasai dan kita tutup,"ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui terdakwa Irianto Alias Aton ditangakap anggota Polisi Ditres Narkoba Polda Sumut bersama temannya yakni Anjas Rosadi Alias Anjas (berkas terpisah).

"Terdakwa Irianto Alias Aton ditangkap anggota Polisi Dit Res Narkoba Polda Sumut bersama Anjas Rosadi Alias Anjas (berkas terpisah)pada Kamis (04/12/2020) sekira pukul 15.15 Wib bertempat di Jalan Pelita Gang Amal No. (tidak adda) Kel. Pasar Kec. Tebing Tinggi Kota Kodya Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah,"ujar JPU Sri Delyanti.

Selanjutnya, terdakwa Irianto Alias Anto dan Anjas Rosadi alias Anjas berikut dengan Barang Bukti berupa : 1 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang seberat 29 gram  dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (putra)

Komentar Anda

Terkini