Sakit Hati Dilaporkan Nyabu, Rumah Kalapas Labusel Dibakar Napi dan Pegawai

Senin, 02 Agustus 2021 / 18.56

Polres Labuhanbatu memaparkan penangkapan pelaku pembakaran rumah dinas Kalapas Labusel.

LABUSEL, KLIKMETRO.COM - Terungkap, kebakaran rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) ternyata dilakukan pegawai lapas dan narapidana. 

Polisi mengatakan ada enam orang yang menjadi tersangka. Kebakaran dipicu lembaran bom molotov.

“Pelaku sakit hati kepada Kalapas, karena dilaporkan ke polisi setelah dipergoki nyabu,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Para tersangka itu ialah ISH (42) yang merupakan ASN sekaligus otak aksi pembakaran, AWS (23) dan EH (39) yang merupakan eksekutor pelemparan bom molotov, RASH (40) napi kasus narkotika, S (34) napi kasus penganiayaan dan YD (38) napi kasus narkotika yang membantu pembakaran.

Deni mengatakan peristiwa ini bermula saat ISH bercerita kepada ketiga napi tersebut terkait masalah yang dihadapinya. Mendengar cerita ISH, ketiga napi itu menyarankan agar Kalapas diberi pelajaran.

Saran ini disetujui oleh ISH. Mereka kemudian menyusun rencana untuk memuluskan aksi tersebut. YD diduga menyiapkan dana dan menyuruh RASH untuk mencari orang yang bersedia sebagai eksekutor.

Setelah menghubungi beberapa temannya di luar lapas, eksekutor didapatkan yakni AWS dan EH. Setelah mematangkan rencana, AWS melemparkan bom molotov ke rumah dinas Kalapas pada Sabtu (19/6) dini hari.

Aksi pelemparan ini kemudian menyebabkan kebakaran di rumah dinas tersebut. Selain rumah dan isinya, kebakaran tersebut juga menghanguskan dua mobil, yakni mobil dinas Kalapas dan mobil pengangkut tahanan.

YD disebut mengeluarkan uang sebesar Rp 2 juta. Duit itu diserahkannya secara tunai kepada RASH yang mengkoordinir aksi ini.

“Dari jumlah uang sebesar Rp 2 juta tersebut, tersangka RASH mengambil Rp 500 ribu. Sisanya Rp 1,5 juta kemudian diserahkan kepada EH, dan EH kemudian mengirimkan ke AWS sebesar Rp 300 ribu,” kata Deni.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, mengatakan para tersangka dijerat pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengusut kasus narkotika yang diduga melibatkan ISH.

Kalapas Kotapinang, Edison Tampubolon, mengatakan ISH telah diberikan sanksi. Gaji yang diterimanya sebagai ASN telah dipotong sebesar 50 persen.

“Ada datang suratnya ke kita dari Dirjen yang menyatakan itu,” kata Edison kepada wartawan.

Sebelumnya, kebakaran melanda bangunan di Lapas Kotapinang pada Sabtu (19/6) lalu. Api dipadamkan tak lama setelah petugas pemadam kebakaran datang. (dc)

Komentar Anda

Terkini