Satroni Rumah Sri, Maling Laptop Diciduk Polsek Sunggal

Selasa, 03 Agustus 2021 / 13.41

BAM, tersangka kasus pencurian diamankan petugas Polsek Sunggal.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan meringkus BAM (25), warga Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (30/7/2021) sekira pukul 10.30 wib di Desa Helvetia, Sunggal.

Plt. Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal, Selasa (3/8/2021) menyebutkan, pada hari Kamis (29/7/2021), korban Sri (27) warga Jalan. Karya 2 Kecamatan. Sunggal Kabupaten Deli Serdang membuat pengaduan ke Polsek Sunggal berkaitan dengan pencurian barang elektronik berupa laptop dan handphone di rumahnya.

Diduga pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah korban dan masuk dari pintu belakang rumah korban, kemudian tersangka jalan ke ruang tamu dan melihat laptop yang berada di atas kursi. Selanjutnya tersangka mencuri 7 buah Laptop dengan berbagai merk antara lain 2 buah Laptop Merk Asus, 2 buah Laptop Merk Lenovo, 1 buah Laptop Merk Tosiba, 1 buah Laptop Merk Aser, 1 buah Laptop Merk HP, beserta caharger , Mose, Palasdise, dan 1 unit Hand Phone Merk Xiomi, serta 1 pasang sepatu warna coklat  milik korban dan langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah korban.

Usai melakukan olah TKP dan menerima pengaduan tersebut, papar Kanit, AKP Budiman dan selanjutnya team melakukan penyelidikan atas kasus tersebut guna mengungkap sekaligus mencari pelaku pencurian di rumah korban.

Tidak perlu waktu lama, keesokan harinya (Jumat, 30/7/2021) team mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang bermaksud menjual laptop di Desa Helvetia Kecamatan Sunggal kabupaten Deli serdang, sehingga team langsung meluncur ke lapangan guna memastikan kebenarannya, yang mana saat petugas tiba di lokasi ternyata pria tersebut (BAM) telah diamankan warga berikut barang bukti laptop yang hendak dijualnya yang merupakan laptop milik korban.

Dihadapan petugas,tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya serta menunjukkan barang lain yang diambilnya dari rumah korban yang disimpan pelaku di dalam rumahnya, imbuhnya lagi, sehingga pelaku langsung diamankan ke mako guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

"Tersangka telah kita tahan dan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan tersangka juga sudah kita sita, terhadap tersangka kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara", pungkas AKP Budiman.(Hot) 

Komentar Anda

Terkini