Sekda Tanjungbalai Bikin Acara Perpisahan ke ASN Sebelum Ditahan KPK

Minggu, 29 Agustus 2021 / 19.53

KPK resmi menetapkan Sekda Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka kasus dugaan suap.

TANJUNGBALAI, KLIKMETRO.COM - Sekda  Tanjungbalai, Yusmada, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan telah ditahan oleh KPK. Yusmada ternyata sempat membuat acara perpisahan dengan para ASN sebelum ke Jakarta untuk ditahan KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Minggu (29/8/2021), Yusmada mengajukan pensiun dini sebelum kasus yang menjeratnya diumumkan KPK. Dia kemudian membuat acara dengan para ASN.

“Berdasarkan informasi yang saya terima begitu (pensiun dini). Namun, sejak kapan waktunya, nanti saya pastikan lagi ya ke BKD,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Tanjungbalai, Walman Riadi Girsang.

Walman juga mengatakan Yusmada sempat menggelar acara perpisahan bersama ASN Pemko Tanjungbalai. Perpisahan itu dibuat pekan lalu.

“Iya, ada saya dapat informasi itu. Sekitar seminggu lalulah ada membuat acara begitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Nonaktif  Tanjungbalai M Syahrial (MSA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lelang jabatan. M Syahrial disebut menerima uang sebesar Rp 200 juta dari tersangka Yusmada, yang ingin menjadi Sekda.

Kasus ini berawal saat Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan Sekda pada Juni 2019. Yusmada, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

“Selanjutnya, setelah YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi persnya, Jumat (27/8/2021).

Saat seleksi, Yusmada diduga bertemu dengan Sajali Lubis, yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan M Syahrial.

Yusmada saat itu diduga menyampaikan niatnya kepada Sajali Lubis memberikan Rp 200 juta agar disetujui menjadi Sekda di  Tanjungbalai.

Sajali pun langsung mengontak M Syahrial, yang kemudian menyepakati niat jahat Yusmada.

Atas perbuatan itu, Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1909 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat 1 KUHP.(dc)

Komentar Anda

Terkini