Terjerat Kasus Korupsi, 2 Oknum PNS Nias Barat Divonis 7 Tahun Bui

Rabu, 04 Agustus 2021 / 05.01

Dua terdakwa oknum PNS Nias Barat terkait kasus korupsi pembangunan SLB.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terjerat kasus korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, di Desa Onowaembo, Kec. Lahomi, Kab. Nias Barat, tiga orang warga yang dua diantaranya merupakan Kepala Desa (Kades) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta seorang warga biasa dijatuhi hukuman masing-masing selama 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/8/2021). 

Ketiga terdakwa yakni Edison Daeli alias Ama Berta (51), Kades warga Dusun III Desa Onowaembo, Marlina Daeli alias Ina Indri (47), PNS warga Hiligodu Desa Onowaembo dan Fa'atulo Daeli alias Fa'a alias Ama Gian (33) warga Dusun IV Hiligodu Desa Onowaembo. 

Putusan terhadap ketiganya dibacakan dalam persidangan yang digelar secara video conference (online) oleh majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 tahun penjara," tegas majelis hakim. 

Namun, untuk terdakwa Edison Daeli dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2.083.708.934 subsider 5 tahun penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nias Barat.

"Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, para terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar majelis hakim. 

Putusan yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa lebih ringan 1,5 tahun. Sebab pada persidangan beberapa waktu lalu jaksa menuntut mereka agar dipidana 8,5 tahun penjara.

"Penuntut umum, terdakwa maupun panasehat hukum sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan," pungkas majelis hakim.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan, perkara ini bermula saat Edison ditunjuk sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri oleh Dinas Pendidikan Kab. Nias Barat.

Kemudian perkiraan pada bulan April 2016 hingga Mei 2017 pembangunan sekolah itu dilaksanakan. Namun ternyata, pembangunan sekolah tidak melibatkan pihak-pihak terkait.

Yaitu tim pengelola, tim perencana, tim pengawasan, tim pengelola keuangan dalam pembangunan USB-SLB Negeri di Desa Onowaembo T.A 2016.

Bukan hanya itu saja, ternyata penentuan lokasi pembangunan sekolah ditempatkan di atas lahan yang tidak memenuhi petunjuk teknis dan ketiga terdakwa tidak dapat memberikan atau menunjukkan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait pembangunan USB-SLB Negeri tersebut.

Sehingga atas temuan-temuan itu, ketiga terdakwa telah terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Hal itu diperkuat berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hasil audit kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih. (put)

Komentar Anda

Terkini