Tewas Dibantai Anak Kos, Istri Saksikan Acek Berlumuran Darah di Kamar

Kamis, 05 Agustus 2021 / 05.20

Suasana sidang di PN Medan saat saksi Tika memberi keterangan kepada majelis hakim.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Perkara pembunuhan Djie Gon yang dibantai tiga terdakwa, Aperseven Zalukhu, Bezisokhi Zalukhu dan Faonasekhi Zamago kembali digelar sidangnya oleh majelis hakim yang diketuai Deny Lumbantobing di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (4/8).

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Dewi Tahihoran dari Kejari Medan menghadirkan tiga saksi diantaranya, Tini Tjandra (istr ) korban, Andika Ritonga dan Tika ke persidangan.

Dalam keterangannya dibawah sumpah saksi menerangkan, saksi pernah cerita kalau suaminya yang biasa disapa Acek oleh anak kost, terlibat cekcok dengan ketiga terdakwa saat menagih uang sewa kamar kost.

"Saya tidak menyangka kalau ketiga anak kost tersebut tega melakukan perbuatan sadis kepada suami saya pak hakim,'' kata Tini Tjandra dihadapan majelis hakim.

Andiika Ritonga penghuni kost di lantai III menerangkan, dirinya mendengar ada orang minta tolong di lantai I. Kemudian saksi turun bersama teman kost lainnya menuju arah suara orang tersebut. Lalu mereka melihat ke dalam kamar Acek dan melihat korban dengan kondisi kepala dan badannya berlumuran darah.

Selanjutnya Tika memanggil istri dan anak korban dari seberang jalan. Sesampainya anak dan istri korban di kamar melihat kondisi Acek sangat mengenaskan. Anak korban langsung berinisiatif meminta saksi dan Alwi Tanjung mengangkat bapaknya kedalam mobil yang telah disetop di jalan.

Dikatakan saksi yang ikut ke RS Bhayangkara Saksi Alwi dan anak korban, sekitar pukul 4 dini hari Acek dikabarkan sudah meninggal.

Sedangkan Tika bersaksi kalau dirinya penghuni kamar kost lantai dua juga ada mendengar teriakan orang minta tolong. Kemudian saksi turun melihat kondisi Acek berlumuran darah. Lalu manggil anak dan istri korban. Andika dan Alwi serta anak korban ke rumah sakit. Saksi tidak ikut, 4 jam kemudian mendapat kabar kalau Acek telah meninggal.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda sidang Senin depan. 

Diketahui dalam dakwaan para terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 170 KUHPidana Ayat (3)  KUHPidana dan keempat, Pasal 351 Ayat (3)  KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Put)

Komentar Anda

Terkini