Cemburu, Pacar Dibalbal Sampai Opname, Kemaluan Ditendang

Rabu, 01 September 2021 / 09.33

Terdakwa Giovanni Chrestella saat memberi keterangan di hadapan majelis Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Felix saksi korban yang mengalami penganiayaan dan kemaluannya ditendang oleh pacarnya sendiri harus disumpah dua kali dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/8/2021) sore.

Pasalnya terdakwa Giovanni Chrestella melalui penasehat hukumnya mengajukan protes karena sesuai ktp saksi beragama kristen namun saat disumpah mengaku beragama Budha.

"Yang Mulia kami mohon saksi disumpah sekali lagi sesuai dengan keyakinannya," pinta penasehat hukum kepada Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong.

Kemudian setelah menanyakan ulang akhirnya saksi disumpah kembali oleh hakim anggota Jarihat Simarmata sesuai dengan keyakinannya.

Sementara dalam persidangan Felix mengaku sudah 4 tahun berpacaran dan tinggal dikawasan kos-kosan Jalan Sampul Komplek Tenun Residen. Terjadi pemukulan oleh Giovanni yang merupakan pacarnya di dalam kos-kosan dimana korban dianggap selingkuh sehingga terjadi rebutan handphone.

Selanjutnya, saat rebutan itu handphone milik terdakwa jatuh akibat terdakwa menendang selangkangan hingga mengenai kemaluannya. Tak hanya menendang kemaluan namun juga menendang pada bagian kepala sehingga mengenai pelipis matanya.

Namun ketika pihak penasehat hukum terdakwa menanyakan apakah saksi korban ada menderita sakit kista? Menjawab tidak ada.

Lagian dia tidak pernah selingkuh dan tetap setia dengan pasangannya. Namun belakangan ia sering menerima kekerasan dari pacarnya.

Sementara itu, Jefri dan Beti yang merupakan sepupu serta bibi korban mengaku bahwa keduanya mendapat telephon kalau korban dianiaya sehingga harus mendapat perawatan rumah sakit di Jakarta.

"Dia sempat ke Tebingtinggi menjumpai keluarganya," Ucap Beti yang merupakan bibi dan atasan korban.

Masih dalam kesaksiannya, Beti sempat menelpon dan whatsapp terdakwa, dimana diakui memang ada memukul korban dan sempat meminta maaf.

"Ini pak, bukti kalau dia pelakunya," ucap Beti sembari menunjukan pesan whatsapp kepada Majelis Hakim.

Namun saksi Beti, saat dikonfrontir oleh penasehat hukum terdakwa apakah saat berangkat ke Tebing dan Jakarta, apakah ditemani. Menjawab itu saksi tidak tahu persis namun ia melihat bahwa terdakwa merintih kesakitan dan jalannya sedikit membungkuk.

Senada itu, Jefri pun mengatakan sebelum kejadian pada bulan April, pada Februari juga sudah terjadi sebab pada saat itu korban menelpon melalui Vidio Call saat dirinya di stop polisi dikawasan Merdeka Walk dengan kondisi pelipis berdarah.

"Waktu ia diminta datang agar korban dibawa berobat. Namun belakangan harinya tahu bahwa itu perbuatan terdakwa," ujarnya.

Tapi saat Ketua Majelis Hakim bertanya apakah saksi bisa melihat kondisi korban, apakah ada yang bengkak? Menjawab itu Jefri mengatakan tidak melihat hanya saja korban kalau berdiri membungkuk dan jalan mengangkang menahankan rasa sakit.

Terpisah, terdakwa Giovanni yang dihadirkan secara online ditanyakan sikapnya menjawab bahwa keterangan saksi korban bohong sebab dirinya tidak menendang ataupun memukul akan tetapi hanya mendorong.

Ia kecewa karena Felix selingkuh padahal mereka sudah berpacaran kurang lebih selama 4 tahun.

Usai mendengarkan kesaksian ketiganya, maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.

Dimana dalam perkara ini penuntut umum Kejari Medan, Vernando Agus Hakim menjerat terdakwa dalam Pasal Tunggal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.(put)

Komentar Anda

Terkini