Dugaan Korupsi JKN, Eks Bendahara Puskesmas Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar

Selasa, 28 September 2021 / 04.02

Terdakwa Esthi Wulandari mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Esthi Wulandari (35) eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat yang di dakwa rugikan negara Rp 2,7 miliar, jalani sidang secara online di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/9/2021).

Esthi Wulandari yang merupakan warga Jalan Flamboyan I Perumahan Golden State, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan Perjuangan Gang Tanjung, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan ini didakwa korupsi penggunaan dana kapitasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aristomi Siahaan dan Julita Purba, terdakwa Esthi Wulandari selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang mencairkan uang secara bertahap sebanyak 8 kali ke Bank Sumut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Seperti terdakwa lebih dulu memuat cek tagihan ke Bank Sumut dan diserahkan Kepala Puskesmas Glugur Darat, Rosita Nurjanah untuk ditandatangani. Namun, cek yang dibuat hanya menuliskan nominal angka tanpa penulisan huruf nominal untuk dicairkan.

"Sebelum dana kapitasi tersebut dicairkan ke Bank Sumut, terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan berikut menulis huruf terbilang setelah penambahan angka," cetus JPU dari Kejari Medan tersebut.

Awalnya, Dana Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan TA 2019  antara lain untuk belanja barang/jasa dan telah diterima dengan baik serta lengkap oleh pengurus yang kemudian dilaporkan ke Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes).

Selanjutnya, Bidang Yankes mengumpulkan dan merekapitulasi laporan serta dokumen pendukung dari Puskesmas Glugur untuk ditindaklanjuti dengan penyusunan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B).

"Bagian SP3B meneruskan berkasnya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan. Sehingga diterbitkan Surat Pengesahan dan Pendapatan Belanja (SP2B). Untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada puskesmas di Medan, ditetapkan sebesar 65 persen dari jumlah Dana Kapitasi yang diterima oleh Puskesmas Glugur Darat," pungkas Aristomi.

Untuk pembelian obat, alat kesehatan (alkes) dan bahan medis habis pakai sebesar 20 persen dari jumlah Dana Kapitasi yang diterima oleh Puskesmas Glugur Darat serta kegiatan operasional Yankes. Seperti pembelian ATK, cetakan brosur, pembelian materai, pembelian bensin ambulans dan jasa-jasa servis komputer/laptop sebesar 15 persen dari jumlah Dana Kapitasi.

Bahwa Dana Kapitasi JKN tersebut dikelola oleh Rosita Nurjanah beserta terdakwa. Berdasarkan hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat mengalami kerugian sebesar Rp 2.789.533.186.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua, As'ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(put)

Komentar Anda

Terkini