Guru Ngaji dan Teman Bermain Jadi Saksi Terdakwa Sabu 1,856 Gram di PN Medan

Jumat, 10 September 2021 / 06.04

Dua saksi memberikan keterangan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan (foto atas) dan tiga terdakwa perkara sabu 1856 gram tampak di layar ponsel mengikuti persidangan secara daring (foto bawah).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua orang laki-laki dari Aceh yang mengaku kenal dengan 2 dari 3 terdakwa yakni Husaini dan Syaifuddin dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian G. A. Napitupulu dalam persidangan kasus narkoba jenis sabu seberat 1,856 gram antar provinsi di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/9/2021).

Ketiga terdakwa yakni Eko Selamat Riadi (23) warga Jalan Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan

Matangkuli, Aceh, Faisal Suri (20) warga Dusun Habib Alwi I, Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon dan Reza Syahputra (20) warga Jeumpa Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpa VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh.

Setelah membuka persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli langsung bertanya kalau sidang yang akan digelar agendanya adalah keterangan saksi. 

"Mana saksinya apa sudah hadir untuk diambil keterangannya,"tanya Majelis Hakim kepada JPU Septian G. A. Napitupulu.

Menjawab itu, jaksa memanggil kedua saksi untuk hadir di depan Majelis Hakim.

Setelah Majelis mengambil sumpah kedua saksi, Majelis Hakim langsung bertanya, apakah saksi kenal dan ada hubungan keluarga dengan ketiga terdakwa. Saksi menyebut kalau mereka hanya kenal dengan dua terdakwa yakni Faisal Suri dan Reza Syahputra, sedangkan yang satunya lagi Eko Selamat Riadi saksi mengatakan sama sekali tidak kenal.

"Saya hanya kenal dengan Faisal Suri dan Reza Syahputra, keduanya satu kampung dan mereka adalah murid saya. Mereka pernah belajar mengaji sama saja,"kata Husaini, guru mengaji kedua terdakwa.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Husaini mengatakan kalau sepengetaunya kedua terdakwa orang baik. "Saya paham dengan perilaku mereka, karena saya yang selalu membingnya masalah keagamaan,"ujar Husaini.

Sedangkan Syaifuddin mengaku kawan dekat dan juga kawan kecil sama-sama bermain dengan kedua terdakwa Faisal Suri dan Reza Syahputra.

Kedua laki-laki ini mengaku terkejut dan tidak menyangka, saat mendapat berita kalau Faisal Suri dan Reza Syahputra ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

"Benar pak Hakim, bukan kami saja, bahkan semua orang di kampung terkejut mendengar Faisal Suri dan Reza Syahputra ditangkap polisi karena terlibat narkoba jenis sabu,"ucap kedua saksi.

Sementara jawaban yang sama juga disampaikan kedua saksi, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum ketiga terdakwa.

Usai saksi memberi keterangannya, Majelis Hakim Aimafni Arli lalu menunda sidang sampai satu minggu kedapan dalam agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang ini kita tunda sampai satu minggu ke depan dalam agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),"sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui dalam dakwaan JPU Septian G. A. Napitupulu, bahwa terdakwa  Eko Selamat Riyadi, Faisal Suri dan Reza Syahputra ditangkap polisi dari kamar 501 Hotel Grand Central Jalan Sei Belutu No 17 B, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin 11 Januari 2021 sekira pukul 04.00 wib. 

Penangkapan ketiga terdakwa berawal dari adanya informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti hal itu polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan yakni Saksi Petrus Sitepu, Saksi Nikolas Hutagalung, Saksi Rio Toga Sahat rotua, dan Saksi Sandi Setiawan kemudian menelusuri informasi tersebut. 

Selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib para saksi mendatangi kamar 501 Hotel Grand Central Jalan Sei Belutu No 17 B, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dan kemudian menemukan para terdakwa berada di kamar tersebut.

Berikutnya para saksi melakukan penggeledahan, ditemukan.barang bukti 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 44 gram, dan 22 klip pastik berisi narkotika jenis sabu yang total keselurahan berat bersih 1,856 gram.

Para terdakwa juga mengaku kalau sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta, berikutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini