Owner Arisol Akak Arihta Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Jumat, 10 September 2021 / 09.51

Redol Asido Panjaitan.

TANJUNGBALAI, KLIKMETRO.COM - Setelah perjalanan sidang yang cukup panjang terkait perkara Arisan Online (Arisol)  Akak Arihta (AAA) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, majelis hakim akhirnya memvonis bebas terdakwa berinisial ADS, owner AAA, Selasa (7/9/2021). 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlindungan Situmorang menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan dan meminta agar ADS segera ditahan. 

Namun Majelis Hakim memvonis bebas ADS dari dakwaan JPU dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Atas hasil vonis itu, JPU menyatakan pikir-pikir dan akhirnya mengajukan akta permohonan kasasi pada tanggal 8 September 2021 dengan Nomor : 37/Akta.Pid.Sus/2021/PN Tjb.

Sidang arisan online ini digelar berdasarkan laporan Redol Asido Panjaitan selaku kuasa hukum dari korban Yuninta Tarigan yang merupakan member arisan online AAA. Dimana sebelumnya korban telah membuat pengaduan di Poldasu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1766/XI/2019/SUMUT/SPKT tertanggal 25 Nopember 2019.

Yuninta yang merupakan penduduk Jakarta, mengalami kerugian sebesar Rp 1.240.658.000; (satu milyar dua ratus empat puluh juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah) oleh terlapor berinisial ADS dari Arisol AAA selaku owner, yang dalam akun Facebook nya mengatakan “Oner menjamin tidak akan ada 1 pun Member yg ZONK bermain di AAA”.

Dalam keterangannya, korban mengaku merasa dibohongi dan dirugikan melalui arisan online AAA yang menjelaskan mulai gabung sejak Maret 2018 dengan cara transfer kloter pertama sekitar 1 juta dengan ketentuan akan menarik 10 juta dan dalam masa 8 bulan sudah sebanyak 15 kali mentransfer minimal sekali transfer 1 juta.

Yuninta juga mengatakan selama bergabung di AAA sudah menyetor sekitar 2,2 M kepada owner dan yang dikembalikan sebanyak 900 juta, sehingga total kerugian korban sebesar Rp 1.240.658.000,-. Penyetoran tersebut sampai 800 kloter berbentuk barang berupa berbagai logam mulia.

Sebelumnya di persidangan, ADS mengaku kolaps kepada majelis hakim dan tak bisa menyetor uang Yuninta sebesar Rp 1,2 miliar karena banyak member yang tak bayar.

Apresiasi Upaya Kasasi

Saat dikonfirmasi awak media via telepon seluler, Redol Asido Panjaitan mengapresiasi upaya hukum dari JPU mengajukan kasasi terhadap Putusan Nomor : 121/Pid.Sus/2021/Pn Tjb Tanggal 07 September 2021, karena tidak memenuhi rasa keadilan dari korban.

“Kami juga tengah melakukan penelitian mandiri, apabila terdapat hal-hal yang merugikan klien kami atas putusan bebas itu. Saya sampaikan kepada semua pihak jangan macam-macam dengan rasa keadilan terhadap Warga Negara Indonesia, karena negara kita adalah negara hukum,” sebutnya, dikutip Jumat (10/9/2021).

Redol menilai, dengan adanya putusan bebas seperti itu dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk dalam melindungi hak hukum korban dari tindakan pelaku-pelaku arisan online yang diduga tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan hak korban.

“Jangan sampai ada pemikiran jika tidak ada perlindungan hukum terhadap korban arisan online yang sedang marak terjadi saat ini,” pungkas kuasa hukum Yuninta Tarigan ini. (mar)

Komentar Anda

Terkini