Pasutri Warga Brayan Jual Ekstasi Dalam Kemasan Kopi Sachet

Selasa, 14 September 2021 / 17.43

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polrestabes Medan, Selasa (14/9/2021).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sepasang suami istri (pasutri) diamankan Polrestabes Medan. Pria berinisial J (30) dan istrinya MC (25) ditangkap dari kediaman mereka di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Keduanya menjual ekstasi yang dilebur dan dicampur dalam kemasan kopi sachet.

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, dalam paparannya di halaman markas Polrestabes Medan, Selasa (14/9/2021). 

Disebutkan Kombes Riko, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan dicurigai sering melayani transaksi dan memproduksi narkoba di rumahnya. 

"Saat digeledah, para pelaku berada sedang berada di rumah. Didapati ada satu khusus untuk memproduksi narkoba. Pasutri ini yang membuat atau memproduksi narkotika dan psikotropika, membeli ekstasi yang menurut pengakuannya tidak laku di tempat –  tempat hiburan,” kata Riko.

Jadi, kata Riko, ada salah satu pemasok yang biasa datang ke rumah kedua tersangka. Kemudian narkoba itu dikemas dan dicampur dengan kopi sachet dan dijual. 

Dikatakannya, kedua tersangka mengaku cara berjualan ini yang paling laku.

“Tersangka membuat kopi dicampur dengan ekstasi yang sudah diblender. Kemudian dipress lagi,” ujarnya. 

MC berperan membantu mengepak atau mempres produksi ini, termasuk yang mengantarkan barang transaksi di tempat – tempat lain. 

Sementara J, selain produksi di rumahnya, ia juga bertindak sebagai kurir mengantar ke lokasi pesanan.

Selain ekstasi, ada pula cairan Keytamin yang dijual dan juga membuat kemasan – kemasan lintingan ganja yang dibuat pakai paket. 

“Suami istri ini pengakuannya baru beberapa bulan, namun dari hasil penelusuran kami ada 5 rekening yang dibuat oleh yang bersangkutan untuk melakukan transaksi,” sebutnya. 

Riko menjelaskan para tersangka juga beberapa kali memakai rekening dari orangtuanya untuk transaksi.

Saat ini pihaknya pun masih mendalami kasus ini karena yang bersangkutan melakukan modus pakai aplikasi jual beli online, menggunakan jasa antar salah satu jual beli online. 

Dengan begitu, suami istri ini dikenakan pasal 113, 112,114 UU nomor 35 tahun 2009, kemudian pasal 60 UU nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 thun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. 

Barang bukti yang diamankan, di antaranya bungkus narkotika jenis sabu, 214 narkotika pil ekstasi, 4 bungkus sachet kopi campur yang belum sempat dijual oleh yang bersangkutan.

Lalu 1 serbuk pil ekstasi yang sudah digerus atau sudah diblender yang rencananya akan dicampur makanan – makanan.  

1 bungkus serbuk daun ganja yang belum sempat di buat paket, 1.205 butir pil happy five, 168 pil Alprazolam,  38 botol Keytamin, 168 bungkus plastik kecil Keytamin dan sisanya adalah peralatan yang digunakan oleh yang bersangkutan. 

Amatan, ada sejumlah barang bukti yang di letakkan di atas meja paparan Polrestabes Medan. Barang bukti itu dari tiga kasus yang dipaparkan. 

Di antaranya, 1 kg sabu, 39 botol Keytamin cair, 1.555 butir Happy Five, 168 bungkus kecil Keytamin serbuk, 157,700 gram 

ganja, 3,1 kg heroin, 805,2 gram sabu, 214 butir ekstasi, 168 butir Alprazolam, serta peralatan home industri.(red)

Komentar Anda

Terkini