Pencuri Kabel Listrik di Rumkit Tembakau Deli Dijebloskan ke Sel

Selasa, 14 September 2021 / 19.11

Polsek Medan Barat mengamankan Jerry Sitompul (baju orange) tersangka pencurian kabel listrik.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan Jerry Sitompul (40), warga Jalan Gatot Subroto, Simpang Barat, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Pasalnya lelaki ini melakukan pencurian kabel listrik di Jalan Putri Hijau No 15, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat ,tepatnya di rumah sakit Tembakau Deli, Medan.

Kanit Reskrim Polsek MedanBarat, Iptu Philip A. Purba SH MH mengatakan, pencurian itu terjadi, Kamis lalu (9/9/2021) di Jalan Putri Hijau, bekas Rumah Sakit Tembakau Deli Milik PTPN II.

"Pria yang bernama Jerry Sitompul melakukan pencurian kabel listrik dengan cara masuk ke dalam bangunan terlebih dahulu melompati pagar depan. Lalu masuk ke dalam bangunan dan selanjutnya memotong kabel listrik yang ada di dinding bangunan dan di plafon,"kata Philip, Selasa (14/9/2021).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini menambahkan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi dari warga adanya pencurian kabel listrik. 

"Pelaku kami amankan, barang bukti yang diperoleh darinya 18 gulung kabel listrik NGA tunggal, 1 trafo, 2 tang potong, 22 tang kombinasi , 2 tang obeng  1 pisau cuter dan 1 tas sandang. Korban bersama barang bukti kami bawa ke komando untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 3.500.000. Untuk kasus ini, pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,"pungkasnya. (Hot)

Komentar Anda

Terkini