Sempat Divonis Bebas, Terpidana Korupsi Tapian Siri-Siri Syariah Madina Akhirnya Dieksekusi Jalani Hukuman

Jumat, 03 September 2021 / 12.34

Lianawaty Siregar saat diperiksa Tim Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejati Sumut.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Kabupaten Madina, Lianawaty Siregar yang merupakan terpidana perkara korupsi Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah di Komplek Perkantoran Payaloting Panyabungan Tahun Anggaran 2016 memenuhi panggilan ketiga Tim Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejati Sumatera Utara.

Pemanggilan terhadap Lianawaty Siregar untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2021, yang menghukumnya selama 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara serta denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kepada wartawan dalam siaran persnya, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 19.00 Wib, Plt Kasi Penkum Kejatisu, PDE Pasaribu membenarkan bahwa terpidana atas nama Lianawaty Siregar memenuhi panggilan penuntut umum untuk pelaksanaan eksekusi guna menjalani putusan Mahkamah Agung.

Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan serta Swab Antigen maka terpidana langsung diantar ke Rutan Wanita Tanjunggusta Medan.

Masih menurut, PDE selain Lianawaty, dua terpidana lainnya juga telah dilaksanakan eksekusi mahkamah Agung, yakni Plt Kadis PUPR Madina, Syahruddin dan PPK Dinas PUPR Madina Nazaruddin Sitorus masing-masing dihukum 4 dan 3 Tahun Penjara serta denda masing Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menurut PDE Pasaribu, bahwa Kejari Madina telah melaksanakan eksekusi guna menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung terhadap keduanya di Lapas Kelas II B Madina Pada Selasa 31 Agustus 2021, kemarin.

Dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung ketiga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1e KUHP.

Masih dalam perkara ini, berdasarkan SIPP PN Medan tertanggal 28 April 2020, mencantumkan, bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Irwan Effendi dalam putusannya membebaskan ketiga terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Masih dalam SIPP PN Medan tertanggal 16 April 2020, mencantumkan tuntutan yang telah dibacakan penuntut umum Kejatisu, Polim Siregar yang menuntut Plt Kadis PUPR Madina, Syahruddin selama dua tahun penjara. Sedangkan kedua PPK PUPR Madina yakni Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus dihukum selama 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

Masih untuk ketiga terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. Khusus untuk Syahruddin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp48.400.000,- subsidair 1 Tahun Penjara.(put)

Komentar Anda

Terkini