Terlibat Korupsi, Mantan Dirut PD Paus Pematangsiantar Tak Menyesal Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 07 September 2021 / 03.23

Terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga tampak di layar monitor mengikuti persidangan di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Pematangsiantar tak menunjukkan rasa penyesalan dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara yang sidangnya berlangsung online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/9/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nixon A Lubis menilai, terdakwa Herowhin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diantur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Herowhin Tumpal Fernando dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Jaksa.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut supaya terdakwa Herowhin dibebankan membayar membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, sebesar Rp 215 juta dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa, untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa

Dikatakan Jaksa, adapun yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa, tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, bahkan selama mengikuti persidangan terdakwa krap berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan, serta tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang dijetuai Mian Munthe menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan).

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, bahwa sebagai perusahaan daerah yang baru dibentuk maka operasional perusahaan PD.PAUS berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pematangsiantar yang diatur dalam Perda No.7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PD Pembangunan dan Aneka Usaha. 

"Sebagaimana pada Pasal 7, menyatakan jumlahnya modal yang diserahkan ke PD Pembangunan dan Aneka Usaha adalah sebesar Rp 50 Milyar, yang diberikan secara bertahap dan untuk tahun 2004 PD PAUS diberikan dana penyertaan modal sebesar Rp 4 Milyar," kata Jaksa.

Selanjutnya, kata Jaksa Dana Penyertaan Modal tahun 2014 sebesar Rp 4 Milyar, akan dipergunakan untuk operasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP) yang diperuntukan biaya pegawai Rp 1.994.579.306, biaya kantor sebesarRp 1.099.617.600, biaya pemeliharaan sebesar Rp 305.000.000, Biaya peningkatan SDM sebesar Rp 350.803.094, biaya kegiatan pameran PD. PAUS sebesar Rp 300 juta.

"Bahwa dana penyertaan modal tahun 2014 tersisa adalah sebesar Rp 1.340.878.810,- yang berada di Kas PD PAUS (di dalam rekening PD PAUS pada Bank BTN Pematangsiantar) dan disatukan dalam penyertaan Modal tahun 2015 yang diterima pada tahun 2015," kata Jaksa.

Namun, lanjut Jaksa dalam pelaksanaannya berdasarkan perhitungan Ahli yakni Bakti Ginting, yang merupakan Auditor Pada Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara, terdapat Pengeluaran yang tidak benar atas pembayaran Alat Tulis Kantor serta perlengkapan kantor.

"Diadakan CV Kartini Jaya dan CV Gavra Mandiri, atas Belanja Alat Tulis Kantor (ATK), Foto Copy dan Cetakan dan juga atas Belanja Pengadaan Lemari Dua Pintu, Pengadaan Lemari Arsip Badan Pengawas, Pengadaan Lemari Arsip Direksi, Lemari Arsip Pintu Kaca  pada PD. PAUS Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp 215.000.000," ucap Jaksa. (put)

Komentar Anda

Terkini