4 Tersangka Penyeludup 50 Kg Sabu di Aceh Timur Divonis Mati

Jumat, 08 Oktober 2021 / 02.40

Suasana sidang.

ACEH TIMUR, KLIKMETRO.COM - Empat dari lima terdakwa kasus penyeludupan 50 kilogram sabu-sabu di Aceh Timur divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur.

Persidangan yang dipimpin oleh ketua Majlis Hakim, Apri Yanti SH MH serta dibantu oleh hakim anggota Khalid AMD SH MH dan Reza Bastira Siregar SH, membacakan putusan ini dalam sidang terakhir di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (6/10/2021).

Dalam persidangan tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang menyidangkan kasus tersebut yakni Ivan Najjar Alavi SH MH, Cherry Arida SH, Harry Arfhan SH MH, M Iqbal Zakwan SH. Serta Para terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum, Romi SH menghadiri persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Putusan yang dibacakan oleh majlis hakim tersebut sama seperti tuntutan dalam sidang sebelumnya, hal ini disampaikan oleh Kajari Aceh Timur, Semeru SH, yang didampingi Kasi Intel, Andy Zulanda SH, dan Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH, seusai berlangsungnya sidang tersebut.

Keempat terdakwa yang dituntut dan dihukum mati itu, yakni Zakaria AB (50), Marzuki (39), Zakaria Alias Jek Telkom (43) ketiganya merupakan warga Kecamatan Idi Rayeuk. Dan satu terdakwa lainnya, Julkifli (27), merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Nurussalam.

Kajari menyebutkan sebenarnya terdapat lima terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, salah seorang di antaranya yakni Khairul Bahri alias Cek Yun (48), telah meninggal dunia di rumah sakit karena diagnosa sesak nafas dan penyakit jantung pada 13 September 2021.

Dalam keterangannya Kasi Intel, Andy Zulanda SH mengungkapkan, “Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi telah menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap keempat terdakwa. Keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.”

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya apakah menerima atau menolak putusan ini dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau PT Banda Aceh. Setelah persidangan selesai para terdakwa dikembalikan ke sel tahanan pada Lapas Kelas II B Idi.

Sebelumnya, para terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada 23 Maret 2021. Mereka ditangkap setelah dilakukan penggeledahan terhadap sebuah boat yang mereka tumpangi dan ditemukannya dua karung goni yang didalamnya masing-masing berisi narkoba jenis sabu 25 kg, sehingga keseluruhan narkoba yang diamankan dari terdakwa sebanyak 50 kg. Narkoba tersebut sebelumnya diangkut dari Pulau Adang Thailand via jalur laut menuju perairan Aceh Timur. (sb)

Komentar Anda

Terkini